Dalam pernyataan tertulis Kemlu RI, pernyataan bersama tersebut akan dilaksanakan berdasarkan koridor konvensi internasional di bidang maritim, perjanjian bilateral, dan ketentuan undang-undang dan peraturan nasional.
"Kerja sama ini tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atas klaim '9 garis putus-putus' (Nine-dash line), dan Indonesia menegaskan kembali posisinya bahwa klaim tersebut tidak memiliki basis hukum internasional dan tidak sesuai dengan UNCLOS 1982," menurut Kemlu RI.
Kemlu juga menyatakan, bahwa kerja sama dilakukan Presiden Prabowo bertujuan untuk memajukan berbagai aspek kerja sama baik di bidang ekonomi, khususnya di bidang perikanan dan konservasi perikanan di kawasan, dengan tetap menghargai prinsip-prinsip saling menghormati dan kesetaraan negara masing-masing.
Kerja sama tersebut, menurut Kemlu, justru diharapkan menciptakan perdamaian di Laut China Selatan dan dapat menjadi "suatu model upaya memelihara perdamaian dan persahabatan di kawasan." Dengan melalui kesepakatan ini, kerja sama yang dilakukan dapat bermanfaat bagi kedua negara dan bangsa sesegera mungkin.
Oleh karena itu, Pernyataan Bersama tersebut tidak akan mempengaruhi dan menggugurkan semua kewajiban internasional dan kontrak-kontrak lainnya yang dibuat Indonesia terkait kawasan - kawasan tersebut. Indonesia juga menyakini bahwa kerja sama dalam bidang maritim ini dapat memajukan upaya penyelesaian Kode Etik Laut Natuna Utara demi menciptakan stabilitas di kawasan tersebut.
Presiden RI Prabowo Subianto, dalam kunjungannya ke China akhir pekan lalu, menyepakati pernyataan bersama, dalam pernyataan yang memuat 14 poin tersebut, Indonesia dan China sepakat membangun pola baru kerja sama dan pembangunan di semua lini, di antaranya interaksi antar-masyarakat, kerja sama pembangunan maritim, serta kerja sama pertahanan dan keamanan.
Kerja sama yang dilakukan ini harus tunduk pada peraturan yang mengatur kewilayahan; undang-undang ratifikasi perjanjian internasional kelautan, khususnya Konvensi Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982) maupun ratifikasi perjanjian bilateral tentang status hukum perairan atau pun delimitasi batas maritim, peraturan tentang tata ruang laut serta konservasi dan pengelolaan perikanan, perpajakan dan berbagai ketentuan lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H