Mohon tunggu...
Putu Eka Ariani
Putu Eka Ariani Mohon Tunggu... Wiraswasta - Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Universitas Mahasaraswati Denpasar

Selanjutnya

Tutup

Money

Perekonomian Indonesia Pasca Pandemi Covid-19, Potret dan Strategi Pemulihan 2020 - 2021

31 Mei 2021   08:16 Diperbarui: 31 Mei 2021   08:18 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Kuartal II merupakan puncak dari semua kelesuan ekonomi karena hampir seluruh sektor usaha ditutup untuk mencegah penyebaran virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19, PSBB sebagai langkah penanganan pandemi Covid-19 yang diterapkan pada sejumlah daerah di Indonesia merupakan faktor yang menyebabkan kontraksi pertumbuhan ekonomi pada triwulan II 2020.

Memasuki kuartal III, saat PSBB mulai dilonggarkan, kegiatan ekonomi mulai menggeliat. Kontraksi ekonomi mulai berkurang menjadi 3,49 persen. Dengan catatan dua kuartal berturut -- turut kontraksi, maka ekonomi Indonesia secara teknis masuk dalam resesi.

Strategi Kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020

Untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, Bank Indonesia berupaya tetap menjaga stabilitasi nilai tukar rupiah, menurunkan suku bunga, melakukan pembelian surat berharga negara (SBN), dan stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan. Tujuan penurunan suku bunga adalah meningkatkan likuiditas keuangan untuk mendorong aktivitas dunia usaha.

Di sektor dunia usaha, pemerintah berusaha menggerakkan melalui pemberian insentif/stimulus kepada UMKM dan korporasi. Untuk UMKM, pemerintah antara lain memberikan penundaan angsuran dan subsidi bunga kredit perbankan, subsidi bunga melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Ultra Mikro (Umi), penjaminan modal kerja sampai Rp. 10 miliar dan pemberian insentif pajak, misalnya Pajak Penghasilan (Pph Pasal 21) ditanggung pemerintah.

Untuk korporasi, pemerintah memberikan insentif pajak, antara lain bebas Pph Pasal 22 impor, pengurangan angsuran Pph Pasal 25 dan pengembalian pendahuluan PPN serta menempatkan dana pemerintah di perbankan untuk restrukturisasi debitur. Pemerintah juga memberikan penjaminan modal kerja untuk korporasi yang strategis, prioritas, atau padat karya.

Sumber : kompaspedia.kompas.id

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun