Kegiatan magang mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Di PT ASABRI (persero) SurabayaÂ
PT ASABRI (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan oleh Pemerintah sebagai pengelola program asuransi sosial bagi Prajurit TNI, anggota Polri dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), perusahaan asuransi jiwa yang yang bersifat sosial yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan undang-undang dan memberikan proteksi (perlindungan) finansial untuk kepentingan Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS Kemhan/Polri. Penyelenggaraan kegiatan asuransi PT ASABRI (Persero) menekankan pada prinsip dasar asuransi sosial yaitu kegotongroyongan, dimana "yang muda membantu yang tua, yang berpenghasilan tinggi membantu yang berpenghasilan rendah dan yang berisiko rendah membantu yang berisiko tinggi".
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja selama masa dinas.Manfaat Program JKK, meliputi:
    1.Perawatan
    2.Santunan, meliputi:
Santunan Cacat Dinas Khusus (SCDK)
Santunan Cacat Dinas Biasa (SCDB)
Santunan Risiko Kematian Khusus Karena Gugur (SRKK-Gugur)
Santunan RIsiko Kematian Khusus Karena Tewas (SRKK-Tewas)
Biaya Pengangkutan Peserta Kecelakaan Kerja (Pengangkutan)
Program Jaminan Kematian (JKm).Program Jaminan Kematian (JKm) adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja dan bukan karena dinas khusus.
Manfaat Program JKm, diberikan kepada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia biasa dalam status dinas aktif, terdiri atas
Santunan Kematian Sekaligus (SKS)
Uang Duka Wafat (UDW)
Biaya Pemakaman (BP)
Bantuan Beasiswa (Beasiswa-JKm)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H