Mohon tunggu...
Eka Agustiningtiyas
Eka Agustiningtiyas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Proses Pelayanan dan Proses Registrasi pada PT ASABRI Kantor Cabang Surabaya

5 Desember 2023   18:00 Diperbarui: 5 Desember 2023   18:04 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kegiatan magang mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Di PT ASABRI (persero) Surabaya 

PT ASABRI (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan oleh Pemerintah sebagai pengelola program asuransi sosial bagi Prajurit TNI, anggota Polri dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), perusahaan asuransi jiwa yang yang bersifat sosial yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan undang-undang dan memberikan proteksi (perlindungan) finansial untuk kepentingan Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS Kemhan/Polri. Penyelenggaraan kegiatan asuransi PT ASABRI (Persero) menekankan pada prinsip dasar asuransi sosial yaitu kegotongroyongan, dimana "yang muda membantu yang tua, yang berpenghasilan tinggi membantu yang berpenghasilan rendah dan yang berisiko rendah membantu yang berisiko tinggi".

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja selama masa dinas.Manfaat Program JKK, meliputi:
       1.Perawatan

       2.Santunan, meliputi:

Santunan Cacat Dinas Khusus (SCDK)
Santunan Cacat Dinas Biasa (SCDB)
Santunan Risiko Kematian Khusus Karena Gugur (SRKK-Gugur)
Santunan RIsiko Kematian Khusus Karena Tewas (SRKK-Tewas)
Biaya Pengangkutan Peserta Kecelakaan Kerja (Pengangkutan)
Program Jaminan Kematian (JKm).Program Jaminan Kematian (JKm) adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja dan bukan karena dinas khusus.
Manfaat Program JKm, diberikan kepada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia biasa dalam status dinas aktif, terdiri atas
Santunan Kematian Sekaligus (SKS)
Uang Duka Wafat (UDW)
Biaya Pemakaman (BP)
Bantuan Beasiswa (Beasiswa-JKm)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun