Mohon tunggu...
EKAA
EKAA Mohon Tunggu... Perawat - EKAA

Mahasiswa Ekstensi FIK Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Mempersiapkan Perawat Profesional Indonesia untuk Bekerja di Luar Negeri

26 Juni 2021   12:07 Diperbarui: 26 Juni 2021   12:20 1758
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada beberapa faktor ‘’pendorong’’ dan ‘’penarik’’ yang mempengaruhi perawat Indonesia yang akan bekerja di luar negeri. Peluang kerja dan pendapatan yang rendah negara asal menjadi faktor pendorong. Sedangkan kekurangan tenaga kerja dan kondisi kerja yang lebih baik di negara tujuan sebagai faktor penarik. Faktor utama yaitu adanya kesenjangan besaran gaji antara negara asal dan negara tujuan. Namun faktor tesebut juga dipengaruhi oleh kebijakan negara tujuan (Tsubota et al., 2015). Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja Indonesia, perawat Indonesia yang bekerja di luar negeri periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2020 sebanyak 6.393 perawat (BP2MI, 2020).

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama dengan beberapa institusi pendidikan melakukan studi untuk mengetahui minat perawat keluar negeri. Didapatkan hasil sebanyak 91% dari 1.407 mahasiswa keperawatan mengatakan minat bekerja keluar negeri (Efendi et al., 2020). Jabatan yang dimiliki yaitu sebagai perawat maupun sebagai tenaga asisten perawat atau careworker pada institusi perawatan lansia. Penempatan dan perlindungan tenaga perawat Indonesia keluar negeri dilakukan oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI, 2020).

Banyaknya peluang kerja dari luar negeri yang ditawarkan untuk perawat Indonesia perlu diimbangi dengan informasi yang jelas. Namun ditemukan beberapa kendala oleh perawat Indonesia yang akan bekerja di luar negeri. Hal tersebut diantaranya terkait persyaratan bahasa, budaya negara tujuan, pengalaman kerja, dan sertifikasi di negara tujuan. Padahal minat untuk bekerja di luar negeri sangat tinggi. Sesuai dengan data diatas maka penulis tertarik untuk menuliskan tentang ‘’Persiapan Perawat Professional Indonesia Sebelum Bekerja di Luar Negeri’’.

Terinspirasi dari Buku Karya Tita Widya, dkk/Dokpri

Berikut tahapan yang harus dilalui oleh perawat Indonesia yang akan bekerja di luar negeri. Secara umum dimulai dari tahap pendaftaran, tes tertulis, tes wawancara, tes kesehatan, proses matching, pembekalan akhir, pemberangkatan, dan penempatan tempat kerja di luar negeri. Namun persyaratan tersebut dapat berubah setiap tahun. Agar memperoleh informasi yang jelas dan aman maka disarankan untuk tetap memantau website resmi dari BNP2TKI.

Tahapan dan kendala yang dihadapi perawat ke negara tujuan sangat penting untuk diketahui. Agar perawat memiliki gambaran mengenai tahapan dan bisa mengantisipasi kendala yang mungkin akan terjadi. Penulis lebih menekankan tentang penjelasan kendala yang dihadapi oleh perawat Indonesia dan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia melalui pelatihan dan pembekalan. Berikut beberapa kendala yang ditemukan antara lain persyaratan bahasa, budaya negara tujuan, pengalaman kerja, dan sertifikasi di negara tujuan.

Pertama, terkait kendala kemampuan bahasa. Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 Pasal 6 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa ‘’Setiap calon pekerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri memiliki hak memperoleh peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja’’. Kemampuan bahasa sangat penting bagi seorang perawat untuk melakukan komunikasi terapeutik pada klien dan untuk menghindari kesalahan persepsi saat memberikan asuhan keperawatan. Persyaratan bahasa tersebut tergantung pada kebijakan di masing-masing negara tujuan.

Persyaratan tenaga kesehatan asing negara Jepang harus mampu berbahasa Jepang dengan level N2 (Roesfitawati, 2018). Sedangkan persyaratan tenaga kesehatan asing negara Australia harus lulus tes IELTS dengan skor minimal 7,2 (Roesfitawati, 2018). Upaya yang dilakukan oleh Kementerian Tenaga Kerja Indonesia yaitu dengan pelatihan bahasa sesuai negara tujuan selama enam bulan. Agar kemampuan bahasa baik maka diperlukan pengenalan serta pelatihan bahasa pada bangku pendidikan formal maupun nonformal.

Kedua, terkait kendala perbedaan budaya negara tujuan. Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 Pasal 6 ayat (2) huruf b menyatakan bahwa ‘’Setiap Pekerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri memiliki kewajiban menghormati adat-istiadat atau kebiasaan yang berlaku di negara tujuan penempatan’’. Pemahaman terhadap budaya negara tertentu sangatlah penting dengan tujuan untuk memberikan asuhan keperawatan yang berkualitas tinggi sesuai dengan budaya yang ada.

Upaya yang dilakukan oleh Kementerian Tenaga Kerja Indonesia yaitu dengan pelatihan tata krama dan kebiasaan negara tujuan. Sebagai contoh tata krama dan kebiasaan negara Jepang antara lain kerja keras, budaya malu, budaya tepat waktu, hidup hemat, loyalitas, inovasi, pantang menyerah, budaya membaca, kerja sama kelompok, mandiri, dan budaya bersih (BP2MI, 2018). Orang Jepang sangat tepat waktu dan mereka mungkin kesal dengan perawat yang datang terlambat untuk bekerja (Condon dan Masumoto, 2011). Hasil studi yang dilakukan oleh Aryo tahun 2011 menunjukkan bahwa terjadi culture shock karena Tenaga Kerja Indonesia (TKI) belum dapat beradaptasi dengan perbedaan budaya, bahasa, cara hidup, dan hukum yang ada.

Ketiga, terkait kendala pengalaman kerja.  Mungkin kendala ini ditemukan oleh perawat fresh graduate. Syarat negara tujuan yaitu memiliki pengalaman kerja sebagai perawat selama minimal dua tahun di negara asal. Berikut negara yang memiliki kebijakan tersebut antara lain Jepang, Jerman, United Emirat Arab, Australia, dan Amerika Serikat. Sedangkan negara yang memliki kebijakan pengalaman kerja satu tahun antara lain Belanda, Saudi Arabia, Kuwait, dan Qatar (Kemenkes, 2020).

Keempat, terkait kendala sertifikasi di negara tujuan. Ketentuan KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2012. Menjelaskan mengenai jenjang kualifikasi kompetensi sesuai dengan lulusan Pendidikan. Berikut jenjang setiap level Pendidikan yaitu lulusan Diploma III paling rendah setara dengan jenjang 5, lulusan Diploma IV atau Sarjana Terapan dan Sarjana paling rendah setara dengan jenjang 6, lulusan Magister Terapan dan Magister paling rendah setara dengan jenjang 8, lulusan Doktor Terapan dan Doktor setara dengan jenjang 9, lulusan Pendidikan Profesi setara dengan jenjang 7 atau 8, lulusan Pendidikan Spesialis setara dengan jenjang 8 atau 9. Namun setiap negara tujuan memiliki kualifikasi tenaga perawat dan syarat kompetensi yang berbeda. Hal tersebut berdampak pada penerapan kebijakan oleh masing-masing negara terkait perawat warga negara asing yang akan bekerja di negaranya.

Berikut kualifikasi dan kompetensi perawat internasional sesuai negara tujuan. Jepang dengan Pendidikan minimal Diploma III Keperawatan, syarat kompetensi yaitu lulus ujian Nasional Kangoshi di Jepang. Saudi Arabia dengan Pendidikan minimal S1 Keperawatan dan Ners, syarat kompetensi lulus uji Prometrik Saudi Arabia.  Australia dengan Pendidikan minimal S1 Keperawatan dan Ners, syarat kompetensi lulus tes NCLEX (National Council Licensure Examination). Amerika Serikat dengan Pendidikan minimal S1 Keperawatan dan Ners, syarat kompetensi lulus tes NCLEX (National Council Licensure Examination) dan CGFNS (The Commission on Graduates of Foreign Nursing School) (Kemenkes, 2020). Selama ini perawat lulusan Indonesia yang akan mengikuti ujian NCLEX harus datang ke negara yang memiliki pusat ujian NCLEX seperti Filipina. Hasil kunjungan Delegasi Indonesia membawa hasil antara lain kemungkinan berupa pendirian pusat ujian NCLEX di Indonesia di masa yang akan datang (KJRI Chicago, 2019).

Sesuai dengan tujuan penulisan maka diperlukan daya dan upaya yang serius untuk mempersiapkan perawat professional Indonesia bekerja di luar negeri. Dibutuhkan persiapan yang matang terkait pembelajaran bahasa dan budaya negara tujuan. Sebelum mengajukan diri untuk bekerja di luar negeri alangkah baiknya memiliki pengalaman bekerja di negara asal minimal dua tahun. Selain itu diperlukan juga kualifikasi dan registrasi professional yang diakui secara internasional dengan lulus ujian NCLEX sehingga perawat memiliki sertifikasi Registered Nurse (RN). Diperlukan juga persamaan kurikulum Pendidikan keperawatan pada negara tujuan. Agar memperoleh informasi yang jelas dan aman maka untuk tetap memantau website resmi dari BNP2TKI.

DAFTAR PUSTAKA

 Aryo R. 2011. Hambatan dalam Kerjasama Pemerintah Indonesia dengan Jepang dalam Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia.

BP2MI. 2018. BP2MI: Penempatan PMI Program G to G ke Jepang.  18 Juni 2021 (10.00).

BP2MI. 2020. BP2MI: Informasi Negara Penempatan. 18 Juni 2021 (11.00).

Condon, J. C. & Masumoto, T. (2011). With Respect to the Japanese: Going to Work in Japan. London: Nicholas Brealey Publishing.

Efendi, F., Oda, H., Kurniati, A., Hadjo, S. S., Nadatien, I., & Ritonga, I. L. (2020). Determinants of nursing students’ intention to migrate overseas to work and implications for sustainability: the Case of Indonesian students. Nursing & Health Sciences.

Kementerian Kesehatan RI. 2020. Analisis Kebijakan Pemenuhan Pasar Kerja, Tenaga Kesehatan di Tingkat Global. Cetakan 1. Direktorat Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan. Jakarta.

KJRI Chicago. 2019. Indonesia Jajaki Peluang Kerja Perawat di Amerika Serikat. 18 Juni 2021 (12.00).

Roesfitawati. 2018. Potensi Ekspor Sektor Jasa Tenaga Kesehatan Indonesia. Warta Ekspor. Juli 2018. Halaman 8. Jakarta.

Tsubota, K., Ogawa, R., & Ohno, S. (2015). A study on the cost and willingness to recruit EPA foreign nurses and care workers in Japan : from the angle of hospitals and care facilities. 27, 45–53.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. 8 Juli 2003. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6141. Jakarta.

Widya, dkk. (2019). Perawat, Lebah Pekerja Mengagumkan. Jakarta: Wonderlanda Publisher

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun