Mohon tunggu...
Eka Wiyati
Eka Wiyati Mohon Tunggu... Guru - Guru

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Apakah Semua Dokumentasi Harus Dipublikasi?

29 Desember 2023   15:40 Diperbarui: 29 Desember 2023   18:08 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi pribadi

Apakah Semua Dokumentasi Harus Dipublikasi?

Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dokumentasi adalah pengumpulan, pemilihan, pengolahan, dan penyimpanan informasi dalam bidang pengetahuan. Berdasarkan pengertian tersebut, maka dokumentasi itu sangat diperlukan dalam kehidupan ini. Sebab menilik dari jenisnya, dokumentasi itu ada beberapa jenis, yaitu :
1. Dokumentasi Pribadi
Dokumentasi pribadi adalah dokumen yang berhubungan dengan hal-hal yang terkait kepentingan setiap individu.
2. Dokumentasi Niaga
Dokumentasi niaga adalah suatu dokumen yang berhubungan dengan proses perniagaan atau proses terjadinya jual-beli.
3. Dokumen Pemerintah
Dokumen pemerintah adalah semua dokumen yang berkaitan dengan informasi ketatanegaraan.

Selanjutnya dokumentasi dapat berupa data, gambar, foto, video, suara, atau informasi lainnya. Selain itu dokumentasi bisa menjadi bahan atau sumber yang memberikan informasi juga bukti resmi sebagai barang bukti.

Faktanya hitam di atas putih itu menang. Artinya dengan adanya dokumentasi sebagai bukti fisik, maka jika terjadi suatu perkara siapapun yang mempunyai dokumentasi sebagai bukti, itu keberadaannya tidak terbantahkan, dan hanya bisa gugur ketika ada dokumentasi lainnya sebagai sanggahan. Sudah bukan rahasia umum, aktifitas apapun yang kita laksanakan saat ini, semuanya perlu didokumentasikan. Baik dokumentasi untuk pribadi, niaga maupun pemerintah.

Tidak sekejap pun terlewatkan setiap ada momen pasti akan diabadikan melalui foto maupun video. Bukan tanpa alasan, selain karena sudah zamannya saat ini kita berada di era digitalisasi, hal tersebut pun seakan sudah menjadi kebiasaan yang tanpa komando senantiasa dilakukan. Baik di kalangan anak-anak, remaja dan juga orang tua serta tidak memandang status maupun profesi.  

Namun terkadang yang menjadi masalah adalah seringnya terjadi salah kaprah. Ketika dokumentasi yang terkait dengan kecakapan literasi. Kebanyakkan di antara kita sering kali menuliskan atau mendokumentasi sesuatu yang tidak dikerjakan, namun justru tidak menuliskan atau mendokumentasikan apa yang dikerjakan. Hal itulah yang terkadang justru menjadi bumerang bagi pelakunya.

Oleh sebab itu sebaiknya mulai dari diri sendiri untuk membiasakan menuliskan atau mendokumentasikan apa yang kita lakukan, lalu semaksimal mungkin menghindari menuliskan atau mendokumentasikan apa yang tidak kita lakukan. Karena apapun yang kita lakukan itu pasti ada pertanggung jawabannya, jika tidak di dunia ini maka di akhirat kelak.

Berikutnya terkait dengan publikasi, hal tersebut juga perlu menjadi pertimbangan yang tidak bisa dianggap sebelah mata. Menurut Nisberg (2014:37) dalam (Liliweri, 2014) "Publikasi adalah informasi yang dirancang untuk memperlihatkan, memperkenalkan, mempertahankan nama dan kehormatan seseorang, kelompok, atau suatu organisasi kepada khalayak dalam suatu konteks tertentu melalui media dengan tujuan untuk menciptakan daya tarik khalayak". Kemudian dalam melakukan publikasi kita bisa menggunakan berbagai media seperti : Twitter, Facebook, Instagram, Linkedin, Blog, hingga Youtube.

Jangan lupa, media publikasi merupakan salah satu sarana promosi yang dapat digunakan untuk publikasi, karena lebih efektif dalam menyampaikan pesan atau informasi kepada masyarakat luas, baik dalam bentuk media (visual) maupun bentuk multimedia (audio dan visual). Terkait dengan hal tersebut, maka selaku pengguna media sosial, sebaiknya kita harus cerdas dan bijaksana. Sehingga tidak akan menjadikan masalah baik bagi diri kita maupun orang lain.

Seperti halnya kita ketahui segala sesuatu saat ini sangatlah mudah untuk diakses, hampir-hampir tidak ada batasan jarak ruang dan waktu. Maka sebaiknya selain kita perlu mendokumentasikan segala hal yang perlu didokumentasikan. Namun alangkah bijaknya kita tidak perlu mempublikasikan semua dokumentasi yang kita miliki. Poinnya "Semua perlu didokumentasi, tetapi tidak semua dokumentasi harus dipublikasi."

Hal itu karena Jejak digital itu seolah menjadi sebuah pembenaran bagi publik pada suatu hal yang belum tentu kebenarannya. Sebab semua informasi di dunia ini bisa di akses oleh siapapun, kapanpun dan dimanapun. Bukan itu saja meskipun menghapus jejak digital itu mungkin saja bisa dilakukan, akan tetapi jika sudah tersimpan dimemory seseorang bukan hal yang mustahil itu sangat sulit untuk dimusnahkan.

Maka sebelum semua terlanjur, akan lebih bijak kita selalu menerapkan prinsip saring dulu sebelum share,  atau bertabayun terlebih dulu jika hal tersebut menyangkut pihak lain. Serta lebih hati-hati melakukan publikasi, apalagi terkait dengan dokumentasi yang memang harus menjadi sebuah privasi.

Kebanyakan manusia hanya melihat kulitnya, sebab tidak semua manusia mampu mencerna setiap isi yang terbalut kulit. Meskipun pada kenyataannya tidak selamanya kulit itu senilai dengan isinya. Selayaknya buah-buahan ada buah pisang, buah durian dan juga buah kedondong, ketiga buah ini cukup menjadi penggambaran masing-masing setiap insan yang ada di dunia nan fana ini.

Faktanya fatamorgana itu ada, namun nyatanya fatamorgana hanya ilusi semata. Tetap hati-hati dan waspada jangan sampai terlena tipu daya dunia. Maksud hati ingin mengabadikan sebuah momen dan membaginya dengan yang lain. Namun jika tidak hati-hati bisa jadi hasilnya tidak sesuai ekspektasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun