Mohon tunggu...
EKA JENNYMAHARANI
EKA JENNYMAHARANI Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA AKTIF

Mahasiswa STIE MAHARDHIKA SURABAYA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Stabilitas Pajak dalam Permasalahan Negara

24 Juni 2023   14:19 Diperbarui: 24 Juni 2023   14:25 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada fungsi ini pemerintah memiliki dana pajak untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan  stabilitasi  harga dalam negara, sehingga dapat menekan lajunya inflasi. Dengan demikian stabil disini memiliki pandangan dalam mengatur peredaran uang di masyarakat melalui pemungutan pajak dan penggunaan pajak secara selektif dan efisien.

  • Fungsi Retribusi Pendapatan

Pajak yang sudah dipungut dari masyarakat akan digunakan untuk retribusi pembiayaan negara dan memfasilitasi kepentingan umum pada rakyat dan juga Sebagian dana dialokasikan untuk membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya masyarakat mendapatkan pendapatan yang meningkat.

Pungutan pajak di indonesia didasari pada rasa keabsahan dan keadilan besama sebagimana pungutan pajak hanya dilakukan terhadap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak. Dengan ketentuan memiliki penghasilan kurang lebih dari 60 juta per tahunnya. Untuk itu asas dalam regulasi pajak digunakan sebagai pedoman dalam pembuatan regulasi pajak.

Secara umum asas perpajakan yang digunakan dunia ada tiga yaitu asas tempat tinggal, asas kebangsaan, dan asas sumber. Untuk asas perpajakan di indonesia sendiri mempunyai beberapa macam asas yang diterapkan dan dibagi dalam beberapa poin tertentu. Yang bertujuan petugas dan wajib pajak akan lebih jelas dalam proses penggolongan jenis pajak apa saja yang harus dipungut serta bertanggung jawab atas tindakan yang telah dilakukan. Pada poin dibawah yang merupakan asas pajak di indonesia.

  • Asas Domisili

Asas domisili berfokus pada tempat tinggal wajib pajak pada waktu tertentu. Asas ini berlaku untuk setiap warga negara yang menempati domisili di negara tersebut. Dengan hal ini tidak berpengaruh pada hasil pendapatan dari luar negeri maupun dalam negeri. Asas ini berlaku untuk semua wajib pajak baik orang pribadi maupun badan usaha.

  • Asas Sumber

Asas sumber disini berarti menempatkan pungutan pajak berdasarkan pendapatan penghasilan baik dari perusahaan maupun tempat tinggal wajib pajak. Jika wajib pajak memiliki penghasilan luar negeri maka harus tetap dibayarkan, selama penghasilan tersebut digunakan di indonesia .

  • Asas Kebangsaan

Asas Kebangsaan disini berarti setiap wajib pajak yang lahir dan bertempat tinggal di indonesia ataupun, warga negara asing/WNA yang lahir dan tinggal di wilayah indonesia selama lebih dari 12 bulan tanpa pernah meninggalkan indonesia. Untuk WNA yang memiliki syarat tersebut maka setiap penghasilan yang dmiliki harus dibayarkan pada pungutan pajak indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun