Mohon tunggu...
EKA JENNYMAHARANI
EKA JENNYMAHARANI Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA AKTIF

Mahasiswa STIE MAHARDHIKA SURABAYA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Stabilitas Pajak dalam Permasalahan Negara

24 Juni 2023   14:19 Diperbarui: 24 Juni 2023   14:25 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Permasalahan pajak di indonesisa mungkin menjadi hal yang lumrah dan menjadi masalah eksis dikalangan masyarakat maupun kalangan orang khusus. Meskipun demikian banyak orang yang salah mengartikan fungsi pajak itu sebagai apa dan kemana dana itu mengalir. Masyarakat awam mengira bahwa pajak itu hanya sebatas membayar iuran kepada negara dan dana tersebut digunakan pemerintah dengan fungsi yang "lain". Namun pada kenyataannya pajak pajak yang digunakan tidak lain dan tidak bukan  untuk pembiayaan anggaran yang berkaitan dengan  pembangunan infrastuktur negara.

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan kata lain pajak yang dipungut melalui sistem mekanisme guna menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan pada kas negara.

Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang -- undang (pasal 23A undang -- undang Dasar Republik Indonesia 1945). Pajak mempunyai sifat memaksa, jika tidak dibayarkan maka utang pajak akan ditagih dengan pemberian surat tagihan pajak (STP) maupun penyitaan sebagai jaminan pembayaran pajak.

Dengan adanya hukum pajak yang mengatur  hak dan kewajiban serta hubungan Wajib Pajak dengan pemerintah atau pemungut pajak yang bersangkutan bertujuan mengambil kekayaan oleh pemerintah dan dikembalikan lagi ke masyarakat. Fungsi hukum pajak disini yaitu sebagai acuan dalam menciptakan sistem pemungutan pajak yang berlandaskan atas dasar keadilan, efisien serta diatur sejelas-jelasnya dalam undang-undang tentang hukum pajak itu sendiri. Dan juga untuk menerangkan tentang siapa subjek dan objek yang perlu atau tidak perlu dijadikan sumber pemungutan pajak demi meningkatkan potensi pajak secara keseluruhan

Sistem pemungutan pajak merupakan sebuah mekanisme yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayar wajib pajak ke negara. Di indonesia terdapat 3 jenis sistem pemungutan pajak yakni: 

  1. Self Assessment System.
  2. Official Assessment System.
  3. Withholding Assessment System.

Self Assessment System, dimana pada system ini wajib pajak diberi kepercayaan penuh atas pelaporan,perhitungan,pembayaran sendiri pajak yang terhutang, sedangkan petugas pajak hanya untuk mengawasi.

Official Assessment System, system pemungutan pajak yang membebankan wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang pada fiskus atau apparat perpajakan sebagai pemungut pajak.

Withholding Assessment System, besarnya pajak dihitung oleh pihak ketiga yang bukan wajib pajak dan bukan juga aparat pajak/fiskus.

Pajak bersifat krusial dalam kehidupan bernegara karena pajak merupakan sumber dari pelaksanaan pembangunan negara Indonesia sehingga pajak memiliki fungsi sebagai berikut:

  • Fungsi Anggaran ( Bugetair )

Pajak sebagai sumber pendapatan negara berfungsi untuk pengeluaran negara. Pajak berfungsi sebagai pemasukan kas negara,sumber APBN serta pundi -- pundi negara. Yang nantinya dana pajak akan digunakan untuk menjalankan tugas rutin oleh pemerintah untuk melakukan pembangunan serta biaya lainnya yang dibutuhkan oleh negara. Biaya ini didapatkan dari penerimaan  pemungutan pajak oleh wajib pajak/masyarakat.Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.

  • Fungsi  Mengatur ( Regulerend )

Dalam fungsi ini pajak bisa jadi untuk mengatur kehidupan masyarakat guna menerapkan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial maupun ekonomi. Dengan fungsi ini juga pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan.

  • Fungsi Pajak sebagai Stabilitas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun