Mohon tunggu...
Eka Widyaningsih
Eka Widyaningsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa S1 Akuntansi Universitas Aisyiyah Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Perkuliahan Universitas Aisyiyah Yogyakarta di Masa Pandemi

12 Juli 2022   15:26 Diperbarui: 12 Juli 2022   15:42 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pandemi Covid-19 telah melanda Indonesia sejak diumumkannya oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Maret 2020.  Adanya pandemi Covid-19 ini telah merubah banyak hal, termasuk dalam sistem perkuliahan. 

Perkuliahan yang dulunya dilakukan secara tatap muka harus dialihkan ke perkuliahan secara daring (dalam jaringan) dengan berbagai cara seperti melalui media zoom, google meet, whatsapp grup, dan lain sebagainya. Perkuliahan secara online dilaksanakan untuk mencegah berkembangnya penyebaran Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan. Universitas Aisyiyah Yogyakarta juga menerapkan sistem perkuliahan daring di masa pandemi Covid-19.

Dua tahun sudah berlalu dan pandemi Covid-19 masih melanda Indonesia. Akan tetapi kita harus bersyukur karena kasus terpapar Covid-19 sudah mengalami penurunan yang cukup signifikan. Di era saat ini masyarakat Indonesia sudah dapat melakukan kegiatan sehari -- hari dengan melakukan adaptasi agar hidup berdampingan dengan Covid-19. 

Kita sudah bisa melakukan aktivitas seperti sebelum adanya pandemi, tetapi juga harus tetap menaati protokol kesehatan agar aman dari Covid-19.

Penurunan kasus yang cukup signifikan dan juga kurang efektifnya perkuliahan dengan sistem daring membuat pemerintah melalui Kemdikbud membuat solusi dengan perkuliahan hybrid learning. Sistem perkuliahan hybrid learning atau juga dikenal sebagai blended learning merupakan sitem perkuliahan yang mengkombinasikan anatara sistem pembelajaran tatap muka (PTM) dan juga sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ). 

Berdasarkan Surat Edaran 4 Tahun 2021 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi tanggal 13 September 2021 dinyatakan bahwa pembelajaran di perguruan tinggi mulai semester gasal tahun akademik 2021/2022 diselenggarakan dengan pembelajaran tatap muka terbatas.

Surat edaran tersebut menjadi dasar Universitas Aisyiyah Yogyakarta melakukan sistem perkuliahan hybrid. Bagi mahasiswa yang tinggal di Yogyakarta baik itu yang berdomisili di Yogyakarta atau dari luar kota tetapi sudah berada di Yogyakarta dapat melakukan perkuliahan secara tatap muka, sedangkan yang masih belum di Yogyakarta akan melakukan perkuliahan secara daring. 

Sistem perkuliahan hybrid dilakukan dengan syarat dosen maupun mahasiswa harus sudah di vaksin serta menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Sistem perkuliahan secara hybrid nyatanya juga kurang efektif karena dosen harus mengajar dalam 2 forum sekaligus, terkadang dosen kurang memperhatikan mahasiswa yang mengikuti secara daring dan lebih memperhatikan mahasiswa yang mengikuti perkuliahan secara tatap muka.

 Selain itu ada kendala yang harus dihadapi seperti suara dosen yang kurang terdengar oleh mahasiswa yang mengikuti perkuliahan secara daring, dan beberapa kendala lainnya.

Universitas Aisyiyah Yogyakarta (UNISA Yogyakarta) sudah beberapa kali membuka gerai vaksin untuk membantu pemerintah melakukan vaksinasi bagi masyarakat sekaligus untuk menunjang perkuliahan secara offline. Jika pandemi Covid-19 sudah semakin merada dan situasi yang sudah memungkinkan maka UNISA Yogyakarta siap hadapi perkuliahan tatap muka secara penuh.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun