Keberadaan perda yang berlaku dapat menjadi pendukung pengembangan kawasan hutan kota diharapkan bisa menunjang perkembangan Kota Bandung mendatang. Secara tidak langsung bila sudah ada peraturan yang jelas akan terwujud pemanfaatan lahan hutan kota untuk menjadi kawasan yang produktif. Hutan kota merupakan aspek penting untuk investasi generasi penerus bangsa yang akan datang. Pemberlakuan perda diharapkan dapat mengatur pengamanan lahan hutan kota dan meminimalisir alih fungsi lahan. Pemerintah diharapkan dapat mendukung usaha dalam pengamanan lahan hutan kota. Dalam hal ini tidak hanya peranan pemerintah didalamnya, dibutuhkan kesadaran serta peran aktif masyarakat untuk mengwujudkan Kawasan Hutan Babakan Siliwangi yang lebih baik.
Pemerintah sebagai pemegang kebijakan sebaiknya bertanggung jawab terhadap peraturang perundangan yang sudah ada mengenai status Babakan Siliwangi sebagai hutan kota. Dalam mengambil keputusan pemerintah diharap bisa lebih bijaksana dan tidak mengambil keputusan yang bertentangan dengan aturan yang sudah berlaku, agar tidak terjadi kesan di mata masyarakat  bahwa pemeritah tidak memiliki sikap tegas. Kejelasan serta kekonsistenan sikap pemerintah dalam mengambil keputusan amat penting untuk melestarikan Babakan Siliwangi sebagai hutan kota.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H