Mohon tunggu...
Ein Charitty Saragih
Ein Charitty Saragih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Legal Executive

Pengen Triple CheeseBurger, tapi duitnya kurang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Affirmative Action, Diskriminasi Positif

27 Juni 2022   16:10 Diperbarui: 27 Juni 2022   16:13 1122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Diskriminasi, pada dasarnya tindakan tersebut adalah tindakan yang dihindari dan dilarang oleh semua orang, tidak ada manusia yang layak diperlakukan secara diskriminatif. 

Pasal 4 Huruf a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 menjabarkan secara detail pengertian Tindakan Diskriminatif yang merupakan "memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya; atau menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis". 

Dan dalam Konsiderans Undang-Undang tersebut jelas "bahwa umat manusia berkedudukan sama di hadapan Tuhan Yang Maha Esa dan umat manusia dilahirkan dengan martabat dan hak-hak yang sama tanpa perbedaan apa pun, baik ras maupun etnis", dan Indonesia sendiri mengakui dan menjamin bahwa segala tindakan diskriminasi ras dan etnis bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, maka dari itu segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan berhak atas perlindungan terhadap setiap bentuk diskriminasi ras dan etnis.

Lalu yang jadi permasalahan adalah kenapa ada Ladies Parking?, kemudian ada peraturan dalam pemilu penetapan keterwakilan perempuan minimum 30 persen dari seluruh calon anggota DPR dan DPRD, menurut pandangan hemat penulis, ini merupakan tindakan Affirmative Action atau diskriminasi positif, yang dasarnya ada pada Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang berbunyi "Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan". Pasal ini memberi wewenang Pemerintah Indonesia untuk melakukan Affirmative Action, menurut penulis guna mencapai kesetaraan.

Affirmative Action menurut Tom Campbell yang dikutip oleh Hendri Sayuti pada tulisan "Hakikat Affirmative Action dalam Hukum Indonesia (Ikhtiar Pemberdayaan Yang Terpinggirkan)", kebijakan yang dikeluarkan untuk grup tertentu yang dinilai tidak memiliki representasi secara memadai pada posisi-posisi penting di masyarakat sebagai akibat sejarah diskrimasi”, kemudian menurut Elizabeth S. Anderson dalam kutipan yang sama "semua kebijakan yang mempunyai tujuan 

  1. Mengupayakan penghilangan hambatan dalam sistem dan norma terhadap kelompok sebagai akibat sejarah ketidakadilan dan ketidaksetaraan, dan/ atau; 
  2. Mengupayakan promosi masyarakat yang inklusif sebagai prasyarat demokrasi, integrasi,dan pluralisme;
  3. Mengupayakan kesetaraan atas dasar pengklasifikasian identitas (ras, gender, etnisitas, orientasi seksual, dsb)"

Dapat dikatakan Affirmative Action merupakan kebijakan yang dikeluarkan penguasa atau pemerintah khusus ditujukan kepada kelompok tertentu, yang mana kebijakan khusus ini guna memberikan representasi yang lebih memadai untuk kelompok tersebut agar kelompok ini mendapatkan kesetaraan serta keadilan dalam pemenuhan hak-haknya.

Seperti yang dijelaskan diatas Indonesia telah menganut paham ini, maka itu terkadang ada beberapa peraturan-peraturan yang bertujuan untuk kelompok tertentu. 

Namun, yang perlu menjadi catatan,  Affirmative Action ini ditujukan untuk kelompok yang terdiskriminasi serta tidak memiliki sumber daya yang memadai, jadi memang tindakan tersebut untuk kelompok-kelompok yang sudah pernah atau mengalami atau memiliki sejarah tindakan diskriminasi. 

Affirmative Action diharapkan hadir dan pemerintah yang telah sadar bahwa pembangunan bersama serta kesejahteraan dilakukan secara menyeluruh supaya tidak ada lagi kaum terpinggirkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun