Pada hari rabu malam, Lesti Kejora menyambangi Polres Metro Jaya Jakarta Selatan untuk melaporkan suaminya, Risky Billar terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga yang ia lakukan kepada istrinya, Lesti Kejora. Terkait laporan kasus ini, polisi akan memanggil actor kelahiran 12 Juli 1995 ini, Risky Billar dirjerat dengan UUD KDRT No 23 tahun 2004, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dari banyaknya kasus tersebut pasangan ini banyak dosrot media dan masyarakat akibat kasusnya yang sangat banyak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H