Mohon tunggu...
Eifrillia AfiantyWitono
Eifrillia AfiantyWitono Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya Tahun 2022

hobi menyanyi dan makeup

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peristiwa KDRT yang Dilakukan Risky Billar kepada Istrinya Lesti Kejora

3 November 2022   00:17 Diperbarui: 3 November 2022   00:22 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada hari rabu malam, Lesti Kejora menyambangi Polres Metro Jaya Jakarta Selatan untuk melaporkan suaminya, Risky Billar terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga yang ia lakukan kepada istrinya, Lesti Kejora. Terkait laporan kasus ini, polisi akan memanggil actor kelahiran 12 Juli 1995 ini, Risky Billar dirjerat dengan UUD KDRT No 23 tahun 2004, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dari banyaknya kasus tersebut pasangan ini banyak dosrot media dan masyarakat akibat kasusnya yang sangat banyak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun