Keberadaan “Agama Lainnya” dalam Komposisi Penduduk Berdasarkan Agama di Indonesia
Suryadi Muchlis | 3613100049
Jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan
Institut Teknologi Sepuluh Nopember
Negara memberi kebebasan bagi tiap individu untuk memeluk atau menganut agama masing-masing. Kebebasan ini merupakan Hak Asasi Manusia yang dilindungi oleh negara. Sehingga tidak diperbolehkan adanya intervensi atau paksaan dari Pihak lain. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 yang tertuang dalam beberapa pasal seperti Pasal 28 E ayat 2 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, Pasal 28 I ayat 1 tentang pengakuan bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia, dan kemudian Pasal 29 ayat 2 bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama. Berikut bunyi pasal-pasal tersebut,
Pasal 28 E ayat 1-2, berbunyi:
“(1). Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memlih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali. (2) Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuranunya”
Pasal 28 I ayat 1, berbunyi:
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”
Pasal 29 ayat 2, berbunyi:
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”
Jadi, dari pasal-pasal diatas dapat disimpulkan bahwa Negara Indonesia memberi kebebasan kepada rakyatnya untuk memeluk dan beribadat sesuai agama dan kepercayaan masing-masing, karena menjalankan perintah-Nya adalah sebuah kewajiban sebagai umat yang beragama. Kita harus saling menghormati antara pemeluk agama lain agar dapat terciptanya ketentraman dan toleransi antar pemeluk agama.
Berikut suatu contoh kecil data terkait Komposisi Penduduk Indonesia Berdasarkan Agama di Sumatera Barat
No
Agama
Jumlah
Presentase
1
Islam
4.721.924
97,42135
2
Kristen