Mohon tunggu...
Emir Husni
Emir Husni Mohon Tunggu... -

Dosen School of Electrical Engineering & Informatics,\r\nInstitut Teknologi Bandung

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Rumus Sederhana Verifikasi Hasil Quick Count

16 Juli 2014   16:38 Diperbarui: 4 April 2017   18:18 4212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya telah mencoba sendiri mensimulasikan proses quick count Pilpres 2014 yang dilakukan oleh lembaga-lembaga survey. Semua lembaga survey menggunakan metode multistage survey sampling sehingga saya coba mengaplikasikan metode tersebut dengan bantuan data scan C1 dari http://pilpres2014.kpu.go.id. Saya mensimulasikannya untuk data DKI Jakarta saja karena jumlah datanya tidak terlalu besar. Hasilnya cukup mengejutkan yaitu dapat dikatakan sama dengan hasil dari quick count untuk wilayah DKI Jakarta dari sebuah lembaga survey kredibel yang saya dapat dari sebuah portal berita online.

Rumusnya adalah:

Ambil data satu sembarang TPS untuk setiap kelurahan, berupa jumlah perolehan suara sah untuk setiap pasangan Capres-Cawapres seperti pada Gambar 1.  Catat pada aplikasi spreadsheet (contohnya Microsoft Excel), masing-masing pasangan Capres-Cawapres satu kolom, seperti pada Gambar 2.

Gambar 1

1405477677639083130
1405477677639083130

Gambar 2

Jumlah tersebut dikalikan jumlah TPS untuk setiap kelurahannya. Data ini didapat dari http://pilpres2014.kpu.go.id/c1.php, untuk pilihan kecamatan seperti pada Gambar 3. Pada gambar terlihat jumlah TPS untuk setiap kelurahan contohnya: pada Kelurahan Gambir ada 4 TPS sedangkan pada Kelurahan Cideng ada 25 TPS.

Pada Gambar 2, perhitungan ini didapat dengan mengalikan nilai pada kolom C dengan kolom G yang menghasilkan nilai pada kolom I dan mengalikan nilai pada kolom E dengan kolom G yang menghasilkan nilai pada kolom K.

1405477814474001260
1405477814474001260

Gambar 3

Hasil perkalian tersebut (kolom I dan K) adalah perkiraan jumlah suara setiap pasangan Capres-Cawapres untuk tingkat setiap kelurahan. Saya asumsikan bahwa setiap TPS dalam satu kelurahan memiliki jumlah pemilih yang sama.

Jumlahkan nilai tersebut (kolom I dan K masing-masing) untuk seluruh kelurahan di DKI Jakarta, maka didapatkan perkiraan jumlah perolehan suara sah untuk satu propinsi. Ambil nilai prosentasenya dan cocokkan dengan hasil quick count lembaga survey yang ada.

Selamat mencoba.

Diharapkan semua orang dapat menilai bahkan membuat quick count sendiri. Di pemilu ke depannya, alangkah baiknya jika para lembaga survey dapat memberikan dapat mereka setiap TPS-nya, di TPS mana saja dan dapat memberikan rumus pada masyarakat agar masyarakat dapat percaya pada hasil quick count mereka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun