Sejak penolakan dari massa aksi di kantor walikota Tangerang dari tahun 2022 sampi detik belum ada tanggapan dari pihak aparatur negara yang mana setelah mediasi terakhir dengan sekertaris walikota Tangerang, beredar kabar kembali bahwasannya pihak kepala Kelurahan telah menerima suap agar menanda tangani surat bahwasannya lahan makam syekh buyut jenggot, terkonfirmasi dari beberapa pihak aksi yang menolak relokasi bahwasannya telah melaporkan ke pihak kelurahan namun pihak pemkot belum menerima laporan dari pihak kelurahan.
  Mengenai penolakan relokasi, maka pihak pemkot kota tangerang yang mana belum menerima laporan oleh pihak setempat Melalui surat Nomor : 2294/F4/KB.09.01/2022 Direktorat Jenderal Kebudayaan memutuskan bahwa Makam Mbah Buyut Jenggot tidak direkomendasikan sebagai Cagar Budaya.
Dalam hal ini makam syekh buyut jenggot telah di sekat oleh seng dan telah ditutup oleh pengembang dan terbilang dalam waktuu yang singkat. Isu dalam kasus ini pun mulai mencuat bahwasanya pihak kelurahan "ada main dengan pengembang".
  Dalam mediasi dengan pemkot dan tim cagar budaya sempat terjadi perdebatan yang panjang hingga mediasi hingga 7 hari lamanya. Mediasi yang di laksanaan menyampaikan bahwasannya laporan mengenai makam tersebut telah di laporkan sejak 2020 dan belum pernah ada kabar mengenai lanjutan.
 Dan para pihak penolak relokasi masih terus berusaha untuk mempertahankan makam sebagai cagar budaya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H