Mohon tunggu...
Melihatketimur
Melihatketimur Mohon Tunggu... Human Resources - Adalah pergerakan mencerdakan kehidupan bangsa

Sebagian Hidup Adalah pengabdian

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Deklarasi Adat sebagai Komitmen Kabupaten Sorong Selatan Menuju Konservasi Perairan

30 Agustus 2018   17:09 Diperbarui: 30 Agustus 2018   18:01 362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KONDA, melalui deklarasi adat di Konda Kabupaten Sorong Selatan, menyelenggarakan deklarasi masyarakat adat untuk mendukung inisiasi kawasan konservasi perairan, pesisir, dan pulau -- pulau kecil di wilayah Kabupaten Sorong Selatan.

Deklarasi Adat ini merupakan bentuk komitmen dari segenap elemen masyarakat adat untuk mewujudkan tata kelola kawasan konservasi di wilayah perairan.

Kawasan Konservasi Perairan berbasis ekosistem mangrove ini akan menunjang perikanan yang berkelanjutan.

Wilayah pesisir dan laut Kabupaten Sorong Selatan dikenal sebagai salah satu penghasil komoditas udang terbesar di Provinsi Papua Barat.

Tidak hanya udang, namun juga terdapat komoditas perikanan potensial lainnya seperti: ikan sebelah, ekor kuning/pisang-pisang, lema/selar, kuwe, daun bambu/talang-talang, kakap putih, japuh, tembang, terubuk, ikan terbang, julung-julung, lencam, kakap merah, belanak, biji nangka, kurisi, madidihang, kerapu, dan lain-lain.

Sebagai penopang aktifitas perikanan tersebut, Kabupaten Sorong Selatan diberkati dengan adanya ekosistem mangrove sebesar 76.171 Ha rata -- rata dalam kondisi baik (USAID-SEA Project|WWF-Indonesia, 2017).

Namun demikian, ancaman terhadap sumberdaya pesisir dan perikanan tersebut tetap ada, seperti degradasi ekosistem mangrove, penangkapan ikan ukuran kecil yang berlebih, dan penangkapan biota laut yang terancam punah.

Dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau -- Pulau Kecil (RZWP3K) Propinsi Papua Barat yang saat ini sedang disusun, sebanyak 338.323,99 Ha di Kabupaten

Sorong Selatan telah dialokasikan untuk kawasan konservasi pesisir. Kawasan tersebut terletak mulai dari perairan Distrik Saifi di utara hingga perairan Distrik Kokoda di selatan Kabupaten Sorong Selatan.

Total terdapat 7 Distrik pesisir di Kabupaten Sorong Selatan, dengan 12 kampung pesisir yang di tempati oleh 7534 jiwa, menerima ataupun memberikan dampak langsung terhadap calon kawasan konservasi tersebut.

Menurut Tokoh Masyarakat Suku Nerigo dan Local champion Inisiasi Kawasan Konservasi Sorong Selatan Johanes Regoi, "Inisiasi Kawasan Konservasi Perairan yang kami lakukan adalah masyarakat pesisir Kabupaten Sorong Selatan pu doa yang sudah didengar (doa kami sudah didengar). Bukan hanya mendukung pencadangan Kawasan Konservasi melalui deklarasi, kami juga berkomitmen untuk terlibat dalam system pengelolaan berbasis adat. Sehingga sumberdaya alam dapat diwariskan kepada anak cucu"

Dalam Konsultasi Publik Inisiasi Kawasan Konservasi di Kabupaten Sorong Selatan, Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong Selatan Dance Yulian Flassy mengatakan, "Ini adalah inisiasi brilian yang sedang dilakukan karena melibatkan masyarakat dalam proses pembentukan kawasan konservasi untuk kesejateraan masyarakat, sehingga untuk memperkuat inisiasi tersebut harus melalui proses pelepasan adat/deklarasi. Secara geografis, masyarakat adat adalah sebagai pemanfaat dan pemilik daerah disetiap jengkal wilayah Perairan Sorong Selatan".

konsultasi publik melalui kerja sama antara Pemerintah Propinsi Papua Barat dengan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan yang didukung oleh Badan Pembangunan Amerika Serikat (USAID ) melaui Program Sustainable Advance yang diimplementasikan oleh mitra pelaksana WWF-Indonesia.

Rancangan kawasan konservasi pesisir dan perairan di Sorong Selatan tersebut memadukan berbagai informasi penting seperti ekosistem mangrove yang berfungsi sebagai area pemijahan berbagai jenis ikan ekomonis penting, serta pola pemanfaatan perikanan yang dilakukan oleh masyarakat Sorong Selatan. Menurut Bupati Kabupaten Sorong Selatan Samsudin Anggiluli,

"Indikator utama kesuksesan deklarasi adat adalah mendapat dukungan dari seluruh masyarakat pesisir yang memiliki hak wilayah, untuk itu dukungan utama harus keluar dari suara-suara marga yang menepati suatu wilayah perairan di Sorong Selatan".

Deklarasai Adat ini merupakan langkah awal bagi proses pencadangan kawasan konservasi perairan oleh Gubernur Papua Barat serta penetepan kawasan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.

Diharapkan seluruh rangkaian proses pembentukan kawasan konservasi di perairan Sorong Selatan akan dapat terwujud pada awal tahun 2019.

By : Ehd dalam USAID Sea Project  

@melihatketimur"Timur Indonesia Tidaklah Sempurna, Namun wajib Kita Perjuangkan Bersama" 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun