Mohon tunggu...
Egip Satria Eka Putra
Egip Satria Eka Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Andalas. Padang

Redaktur Seruan.id

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bahayanya Jika Wali Nagari Menjabat 27 Tahun

4 Februari 2023   09:07 Diperbarui: 4 Februari 2023   09:08 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menurut analisa penulis, banyak dampak buruk jika usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa/wali nagari menjadi 9 tahun disetujui dan itu akan sangat berbahaya jika kepala wali nagari menjabat hingga mencapai 29 tahun lamanya. Penulis menghimpun setidaknya ada 3 (tiga) bahaya besar jika tuntutan perpanjangan masa jabatan wali nagari  ini disetujui pemerintah dan DPR.

Pertama, semakin menjamurnya praktik korupsi di desa. Berdasarkan data yang dihimpun dari Indonesia Corruption Watch (ICW), menyebutkan bahwa tren penindakan korupsi di tingkat desa sudah dalam level mengkhawatirkan. Korupsi di level desa konsisten menempati posisi pertama sebagai sektor yang paling banyak ditindak atas kasus korupsi oleh aparat penegak hukum sejak 2015-2021. Sepanjang tujuh tahun tersebut, terdapat 592 kasus korupsi di desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 433,8 miliar.

Korupsi yang makin meningkat di desa berjalan beriringan dengan peningkatan alokasi dana yang cukup besar untuk membangun desa. Sejak 2015-2021, Rp 400,1 triliun dana desa/ wali nagari telah digelontorkan untuk keperluan pembangunan desa, baik dalam hal pembangunan fisik maupun manusia melalui program pengembangan masyarakat dan penanganan kemiskinan ekstrim. Korupsi yang terjadi di desa akan berdampak pada kerugian yang dialami langsung oleh masyarakat desa. Maka secara logika,  jika kepala desa menjabat hingga 27 tahun maka kepala desa akan lebih lihai dan leluasa lagi tentunya memainkan praktik korupsinya di desa. Dan ini tentunya sangat berbahaya bagi masyarakat desa yang terkena imbas secara langsung.

Bahaya selanjutnya jika wali nagari menjabat hingga 27 tahun adalah akan merusak demokrasi di nagari dan akan berpotensi menghambat proses regenerasi kepemimpinan ditingkat nagari. Dan bahaya terburuknya adalah akan menghidupkan oligarki nagari. Dan ketiga, menumbuhkan sifat arogansi wali nagari dan pemerintahan yang otoriter. Sebab kekuasaan yang sangat lama sangat dekat dengan otoritarian. Maka tidak heran kita nanti akan munculnya raja-raja kecil di nagari yang arogan dan otoriter.

Jika kita kaji lebih dalam, sebenarnya lebih banyak lagi yang bisa kita temukan dampak buruk jika masa jabatan jadi direvisi menjadi 9 tahun dan bahay yang ditumbulkan jika kepala desa/wali nagari memiliki jabatan hingga 29 tahun. Oleh karena itu, penulis menyarankan agar pemerintah dan DPR menolak tuntutan para kepala desa ini. Dan menurut hemat penulis, regulasi mengenai masa jabatan kepala desa/ wali nagari saat ini sudah baik dan telah sesuai dengan harapan masyarakat desa/nagari maka tidak perlu lagi direvisi.

Justru UU Desa saat ini harus dijalankan dengan lebih baik oleh pemerintah terutama oleh para kepala desa/wali nagari beserta perangkat-perangkatnya agar terwujudnya pemerintahan nagari yang baik, bersih dan maksimal dalam pelaksanaan program-programnya sehingga cita-cita untuk mengadirkan kesejahteraan masyarakat nagari dapat terwujdukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun