Mohon tunggu...
Egip Satria Eka Putra
Egip Satria Eka Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Andalas. Padang

Redaktur Seruan.id

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Salah Kaprah Memahami UU Provinsi Sumbar yang Baru

8 Agustus 2022   09:00 Diperbarui: 8 Agustus 2022   09:04 774
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Frasa “…karakter religius dan adat istiadat masyarakat Sumatera Barat” secara gramatikal bermakna masyarakat Sumbar punya agamanya dan adatnya masing-masing. Jadi tidak mengarah pada satu etnis saja, melainkan juga etnis lainnya yang hidup di Sumbar. Dan karena ayat ini ditutup dengan farasa “masyarakat Sumatera Barat”. Maka dari itu adat dan budaya etnis Mentawai juga telah termasuk kedalam pasal 5 huruf C ini.

UU No. 17 tahun 2022 Tentang Provinsi Sumatera Barat ini dilahirkan pada dasarnya adalah untuk kebaikan dan kemanfaatan serta keadilan bagi seluruh masyarakat Sumbar. Maka dari itu adalah kewajiban kita untuk mendukung UU ini karena UU ini dibuat untuk kita semua warga Sumbar.

Penulis memberikan saran kepada DPR RI terutama untuk anggota DPR RI Dapil provinsi Sumbar dan pemerintah provinsi Sumatera Barat agar dapat segera mensosialisasikan UU ini secara detail dan terbuka kepada masyarakar Sumatera Barat. Cara ini akan jadi solusi untuk memutus rantai keslahapahaman masyarakat terhadap UU ini. Bahwa dengan disosialisasikannya UU No. 17 tahun 2022 tentang provinsi Sumatera Barat ini akan membuat masyarakat memahami UU ini dengan baik.

Penulis juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Sumbar, khususnya etnis non Minangkabau untuk tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan hoaxs yang akan memecah belah kerukunan kita selama ini. Janganlah kita terburu-buru menerima informasi yang belum jelas kebenarannya. Marilah kita terus jaga kesatuan dan persatuan kita!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun