Mohon tunggu...
Egip Satria Eka Putra
Egip Satria Eka Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Andalas. Padang

Redaktur Seruan.id

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bahayanya Ketika TNI-POLRI Jadi Pejabat (Pj) Kepala Daerah

21 Juli 2022   09:00 Diperbarui: 21 Juli 2022   09:02 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maka dari itu jelas bahwa anggota TNI-Polri tidak bisa ditunjuk sebagai Pejabat Kepala daerah baik sebagai pejabat Gubernur maupun sebagai pejabat Bupati/Wali Kota karena TNI-Polri tidak termasuk kedalam kategori ASN. Selain bertentangan dengan UU Pilkada, penunjukan anggota TNI-polri aktif menjadi pejabat kepala daerah juga bertentangan dengan UU TNI dan UU Polri. Terutama dalam Pasal 39 dan Pasal 47 ayat (1) UU tentang TNI dan Pasal 28 UU tentang Kepolisian RI. Dimana dalam aturan tersebut personil aktif TNI-Polri dilarang untuk ikut untuk mengikuti semua kegiatan politik praksis dan hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Anggota aktif TNI-Polri dijadikan sebagai pejabat kepala daerah tidak hanya bertentangan dengan Undang-undang, namun menurut penulis kebijakan ini juga memiliki bahaya atau ancaman. Adapun bahaya yang perlu kita waspadai dengan penunjukan anggota TNI-Polri aktif sebagai pejabat kepala daerah adalah akan mengancam marwah demokrasi dan cita-cita reformasi.

Penempatan TNI/Polri sebagai penjabat kepala daerah adalah satu bagian dari usaha memundurkan amanat reformasi yang ingin menempatkan TNI/Polri pada jalur profesional. Kondisi ini akan membahayakan bagi profesionalisme TNI/Polri maupun demokrasi secara umum. Serta pelibatan TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah sama dengan mengembalikan konsep orde baru dan menghidupkan kembali dwi fungsi ABRI.

Bahaya lainnya ketika anggota TNI-Polri aktif ditunjuk sebagai pejabat kepala daerah adalah akan merugikan TNI dan Polri itu sendiri. Profesionalitas dan netralitas mereka akan dipertanyakan oleh masyarakat. Hal yang kita takutkan adalah akan menimbulkan preseden buruk terhadap citra kedua institusi ini di mata masyarakat.

Jika mereka didorong untuk masuk kembali ke dalam politik dengan secara "gratisan" dalam hal ini menjadi pejabat kepala daerah, maka dampaknya pun tidak baik untuk mereka. Sulit bagi publik untuk memandang obyektif peran TNI-Polri. Dan rasa kepercayaan masyarakat kepada kedua instansi ini tentu akan menurun.

Beberapa bahaya dan ancaman yang penulis uraikan diatas tentunya belum seberapa mengingat akan banyaknya kerugian dan bahaya lainnya jikalau anggota aktif TNI-Polri tetap ditunjuk menjadi pejabat kepala daerah. Hal itu jelas tidak hanya menjadi kekhawatiran penulis pribadi saja melainkan menjadi keresahan dan kecemasan kita bersama sebagai warga negara Indonesia. Dan disini penulis tidak bermaksud membenci atau "anti TNI-Polri". Penulis sama sekali tidak anti TNI-Polri.

Penulis hanya menginginkan agar TNI-Polri tetap ditempatkan pada posisi seharusnya. Penulis berharap TNI-Polri tetap terjaga wibawa dan marwah serta profesionalitasnya. Maka sebuah harga mati dengan menolak dengan tegas ketika anggota TNI-Polri aktif untuk diseret menjadi pejabat kepala daerah, apapun itu alasannya!.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun