Agaknya, penting mengidentifikasi dalam mengkulaifikasi amil yang ada di lembaga zakat, guna untuk mengeksplorasi pengetahuan dan mengevaluasi sistem kualifikasi yang sudah berjalan di lembaga tersebut.Â
Penulis pun melakukan observasi terkait mekanisme kualifikasi Amil di Baznas Kota Malang dengan melakukan metode wawancara langsung kepada salah satu Amil di Baznas Kota Malang. Secara garis besar pertanyaan yang diajukan oleh penulis meliputi syarat- syarat menjadi amil, legalitas amil di LAZ di setiap Kelurahan Kota Malang dan penerapan SK Amil pemerintah di BAZNAS Kota Malang.
Syarat-syarat Pengangkatan Amil dan Legalitas Amil
Dari hasil wawancara tersebut, Baznas Kota Malang melakukan standarisasi dalam memilih dan menyeleksi Amil ZIS di beberapa kelurahan yang ada di Kota Malang. Adapun Standarisasi yang di berlakukan oleh BAZNAS hanya dua komponen yaitu jujur dan amanah.
Untuk mendapatkan Amil yang memiliki dua komponen tersebut, dari pihak BAZNAS melakukan survei lapangan ke tiap desa dengan mendatangai tokoh masyarakat dan pihak desa untuk menanyakan prihal penduduk desa yang yang layak untuk menjadi Amil di Desa atau Kelurahan tersebut.Â
Biasanya setelah adanya rekomendasi dari kyai atau pak lurah, BAZNAS membuatkan SK Amil kepada orang- orang yang telah dipercaya oleh tokoh- tokoh Masyarakat. setelah mendapatkan Amil untuk mengelola dan ZIS, pihak BAZNAS memberikan job disk kepada Amil -- Amil tersebut berupa mendata masyarakat yang berhak menerima zakat yaitu 8 asnaf sebagaimana yang termaktub dalam surat At- Taubah : 60, Â lalu menyalurkan dana ZIS tersebut kepada mereka.Â
Tidak hanya itu, para amil pun secara implisit dituntut untuk mengembangkan atau mensejahterkan ekonomi masyarakat di pedesaan melalui dana ZIS tersebut. Baik berupa produk zakat konsumtif maupun zakat produktif. Agar kinerja amil mengalami peningkatan mutu, BAZNAS memberikan apresiasi kepada para Amil tersebut yang memiliki prestasi dalam kinerjanya berupa perlengkapan ATK di Kantor LAZnya atau berupa penghargaan lainnya. Dengan adanya itu, diharapakan dapat meningkatkan mutu kinerja para Amil dalam mengatur, mengelola dana ZIS tersbut. Â
BAZNAS Kota Malang tidak memberikan funishment  kepada Amil yang bermasalah, tetapi memberikan pengertian atau peringatan dengan mengkomunikasikannya dengan kekelurgaan. Pasalnya, BAZNAS merupakan usaha nirlaba sehingga tidak bisa memberikan hukuman secara langsung kepada amil yang kurang baik.Â
Namun BAZNAS memberikan pelatihan dan binaan kepada amil tersebut agar lebih meningkatkan etos kerjanya dan menanamkan nilai -- nilai kejujuran dan amanah tersebut pada Amil tersebut. Setelah dilakukannya seleksi kepada para amil tersebut, BAZNAS membuat Surat Keterangan Amil sebagai bukti bahwa amil tersebut di bawah naungan BAZNAS Kota Malang.Â
Dengan adanya SK tersebut, Amil dapat leluasa menjalankan program yang telah dibuatnya, misalnya mendirikan rumah pendidikan untuk masyarakat desa, dan lain sebagainya. legalitas amil inilah sebagai sarana amil dalam  mendayagunakan dan ZIS yang terkumpul di BAZNAS.
Setelah mengetahui proses kulifikasi amil di BAZNAS Kota Malang, ada dua poin yang perlu di perhatikan ialah amil di BAZNAS dan LAZ Kota Malang pelu mendapatkan perhatiaan khusus misalnya dengan memberikan kompensasi atau gaji yang sesuai  dengan kinerja dan kebutuhan amil, karena jika para amil sudah terjamin secara ekonomis maka proses pendayagunaan dan penyaluran dana ZIS akan lebih terasa.Â