Namun, meski telah termaktub dalam kitab suci, judi online tak terelakan marak di negeri dengan mayoritas muslim ini. Mengapa? Sebab judi online bukan persoalan individu yang bisa diselesaikan hanya dengan edukasi.Â
Permasalahan judi online merupakan permasalahan sistemik yang berkaitan dengan gaya hidup sekuler materialistik hingga praktik bisnis kapitalistik yang menghalalkan segala cara. Â
Dalam peradaban yang ditopang dengan nilai-nilai toxic sekular materialistik ini, standar kebahagian manusia tidak ditentukan oleh agama, tetapi syahwat dan hawa nafsu manusia. Bahagia disandarkan pada banyaknya materi meski diperoleh melalui pintu-pintu kemaksiatan.
Cara pandang ini sejalan dengan bisnis ala kapitalisme yang menghalalkan segala cara. Menariknya, judi online merupakan bisnis yang terorganisasi secara internasional.Â
Di Indonesia, bisnis judi online terorganisasi dan dioperasikan dari wilayah Mekong Raya, yakni meliputi Vietnam, Kamboja, Laos, Myanmar, dan Thailand. Dengan demikian, dibutuhkan keseriusan negara serta solusi sistemik dalam mengatasi penyakit sosial yang satu ini.
Apa Solusi Islam?
Sebagai agama rahmatan lil alamin, Islam memiliki solusi atas berbagai permasalahan manusia di dunia, termasuk dalam hal memberantas judi online.Â
Perlu dicatat, pemberantasan judi online dalam Islam sangat bergantung pada komitmen kuat penguasa terhadap syariat Islam. Pasalnya, syariat Islam merupakan satu-satunya aturan yang konsisten dalam mengharamkan judi. Sementara aturan buatan manusia dalam demokrasi masih bisa ditarik ulur sesuai kepentingan penguasa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H