Mohon tunggu...
Egi Sukma Baihaki
Egi Sukma Baihaki Mohon Tunggu... Penulis - Blogger|Aktivis|Peneliti|Penulis

Penggemar dan Penikmat Sastra dan Sejarah Hobi Keliling Seminar

Selanjutnya

Tutup

Financial

Ragam Manfaat Asuransi Primajaga, Perlindungan Paripurna Bekal Masa Depan Anda dan Keluarga

3 November 2019   15:14 Diperbarui: 3 November 2019   15:19 530
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Manfaat Asuransi Primajaga. Dok. Pribadi

Dari sekian banyak klaim yang telah diajukan dan yang dibayarkan contohnya antara lain klaim nasabah di Medan dengan jumlah 1 milyar rupiah, klaim nasabah di Purwokerto sejumlah 1, 35 milyar rupiah dan klaim nasabah sejumlah 600 juta rupiah semuanya dilaksanakan oleh Asuransi Primajaga sebagai bentuk komitmen dan hak dari para nasabah dan ahli warisnya.

Bahkan jika pihak keluarga dari nasabah yang mengalami musibah kematian misalnya belum melakukan klaim atau mungkin tidak tahu jika anggota keluarganya memiliki Asuransi Primajaga, maka saat pemberitaan mengenai musibah yang menimpa nasabah terdengar oleh pihak asuransi maka dengan inisiatif pihak Asuransi Primajaga sudah siap bahkan akan mencari pihak ahli waris dari nasabah yang meninggal tersebut.

Adapun ini yang harus diperhatikan adalah jika mengalami gagal debet sebanyak tiga bulan secara berturut-turut, maka akan menyebabkan hangusnya premi yang sudah dibayarkan. Untuk itu sikap disiplin dan pengecekan teratur sangatlah diperlukan setiap melakukan pembayaran, agar pemegang polis bisa mendapatkan pengembalian premi sepenuhnya alias 100 persen tanpa potongan apapun.

Bagi nasabah yang sampai akhir masa perlindungan tidak mengalami resiko atau dalam artian aman, sehat dan tidak terkena musibah atau penyakit maka mereka akan menerima pengembalian premi asuransi Primajaga sebanyak 100% atau semua dana diberikan utuh tanpa potongan kepada nasabah.

Sedangkan bagi nasabah yang selama rentang waktu perlindungan di atas delapan tahun kemudian berhenti dan tidak melanjutkan pembayaran premi atau berhenti mengikuti produk Asuransi Primajaga selama waktu perlindungan, maka nasabah akan mendapatkan pengembalian premi sebanyak 70 %. Bayangkan saja jika sampai akhir periode ternyata kita tetap sehat dan tidak mempergunakan uang premi kita untuk keperluan darurat maka secara tidak langsung nasabah telah menabung karena pada akhir masa perlindungan nasabah akan menerima kembali uangnya secara utuh.

Asuransi Primajaga Mewujudkan Kebahagiaan Orang Terkasih. Dok. Pribadi
Asuransi Primajaga Mewujudkan Kebahagiaan Orang Terkasih. Dok. Pribadi

Proses pengajuan dan pendaftaran untuk memiliki produk asuransi Primajaga sanggatlah mudah  banget cukup hanya dengan mendatangi kantor cabang Bank Danamon terdekat. Calon nasabah pun tidak perlu melakukan medical checkup sebelumnya.

Untuk urusan pembayaran dan jangka waktu pembayaran sangat fleksibel karena ditentukan sendiri oleh kita sendiri sebagai nasabah. Jangka waktu perlindungan Asuransi Primajaga sendiri antara 8 sampai 15 tahun.

Besaran kisaran pembayaran premi bisa ditentukan sendiri sesuai dengan kondisi keuangan calon nasabah yang dapat disetorkan mulai dari Rp. 10.000 hingga Rp. 2.000.000. Biaya yang dibayarkan oleh nasabah setiap bulannya sejumlah nominal meski Rp. 10.000 itu sudah meliputi atau termasuk biaya provisi, biaya administrasi, biaya asuransi, komisi bank dan komisi pemasaran. Klik di sini untuk lebih lanjut https://dana.mn/primajgblog.

Dengan pilihan jumlah kisaran pembayaran premi yang terjangkau dan bisa ditentukan sesuai dengan kondisi keuangan nasabah, maka Asuransi Primajaga cocok banget buat semua kalangan termasuk anak-anak muda until menyiapkan perlindungan buat diri sendiri atau keluarga.

Jika Anda tidak memiliki banyak waktu untuk melakukan pembayaran, Asuransi Primajaga telah menyediakan fitur autodebet dari rekening Bank Danamon Anda sehingga secara otomatis pembayaran premi setiap bulannya akan langsung diambil dari tabungan Anda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun