Mohon tunggu...
Egi Sukma Baihaki
Egi Sukma Baihaki Mohon Tunggu... Penulis - Blogger|Aktivis|Peneliti|Penulis

Penggemar dan Penikmat Sastra dan Sejarah Hobi Keliling Seminar

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Merosotnya Penghargaan pada Nyawa, Salah Kaprah dalam Memaknai Jihad

23 Mei 2018   19:58 Diperbarui: 23 Mei 2018   20:05 690
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penghargaan terhadap perbedaan sebagai sebuah keniscayaan yang tidak bisa diingkari.  

Jihad dalam Islam tidak selalu diidentikkan dengan peperangan melawan orang kafir. Jihad sendiri memiliki banyak makna dan varian bentuk pelaksanaannya.  

Dalam literatur riwayat misalnya disebutkan bahwa kepulangan para sahabat dari perang Badar yang begitu melelahkan dengan jumlah yang tidak sebanding, oleh Rasulullah masih disebut sebagai jihad kecil, sedangkan jihad yang besar adalah jihad melawan hawa nafsu.

Jihad memiliki aturan yang sangat ketat, tidak mudah untuk dilakukan. Para ulama fiqih sendiri menerapkan syarat-syarat dan rambu-rambu yang harus dipatuhi.  Jihad tidaklah boleh merusak lingkungan sekitar, tidak boleh menyentuh atau menyerang wanita, anak kecil dan orang tua. 

Tetapi aksi terorisme rupanya tidak memperdulikan semua itu dan berbuat semau mereka. Maka penting kiranya untuk kembali menelaah kitab-kitab dan pemikiran para ulama yang moderat dan tidak radikal. Sehingga wawasan agama kita menjadi luas dan tidak sempit apalagi kaku. 

Bahkan jihad dan peperangan melawan orang kafir hanya dilakukan sebagai bentuk perlawanan bukan untuk memulai. Al-Qur'an sendiri memberikan kriteria tersendiri berkaitan tentang peperangan sebagaimana Qs.  Al-Baqarah ayat 190-193 yang membahas bahwa perang dilakukan jika umat Islam dalam hal ini diserang. 

Sedangkan pada Qs.  Al-Mumtahanah ayat 8-9 peperangan itu dilakukan jika umat Islam diusir dari negaranya. Maka memerangi kelompok yang mengusir atau membantu mereka terusir diperbolehkan. 

Jika umat tidak terusir maka peperangan itu dilarang dan umat diperbolehkan untuk berinteraksi dengan orang-orang kafir sebagaimana biasanya. 

Dalam Qs. Al-Maidah ayat 32 sendiri sudah dipertegas bahwa membunuh seseorang tanpa alasan yang dibenarkan oleh agama orang tersebut sama saja telah mendapatkan dosa membunuh semua umat manusia di bumi.  

Membunuh orang yang beriman maka balasannya kekekalan di neraka jahanam sebagamana disebut dalam Qs.  An-Nisa ayat 32, dan membunuh orang kafir dzimmi, mu'ahad dan musta'man akan mendapat balasan tidak akan mencium baunya surga. 

Nyawa seseorang sangat dihormati dan dihargai dalam Islam.  Bahkan, prinsip melindungi dan menghormati nyawa manusia telah dirumuskan di dalam Maqasih al-Syari'ah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun