Mohon tunggu...
Eggy Gilang
Eggy Gilang Mohon Tunggu... Wiraswasta - Admin Media Sosial dan Copywriting
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya menyukai hobi berolahraga seperti futsal, batminton dan sepakbola

Selanjutnya

Tutup

Bahasa

Bagaimanakah Sejarah Awal Wakaf Itu?

20 Oktober 2022   16:30 Diperbarui: 20 Oktober 2022   16:34 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bahasa. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcstudio

Pada sejarah awal mula wakaf itu, Allah SWT menyebutkan bahwa Ka'bah adalah tempat ibadah yang pertama bagi manusia. Menurut salah satu ahli pendapat yang mengatakan bahwa Ka'bah dibangun oleh Nabi Adam dan kaidah-kaidahnya ditetapkan oleh Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail serta dilestarikan oleh Rasulullah SAW.

Maka dengan demikian Ka'bah merupakan wakaf pertama yang dikenal oleh manusia dan dimanfaatkan untuk kepentingan agama. Sedangkan menurut pendapat lainnya ada yang mengatakan, bahwa Nabi Ibrahim yang membangun Ka'bah, maka Ka'bah merupakan wakaf pertama kali dalam Islam, yaitu agama Nabi Ibrahim yang benar, atau wakaf pertama untuk kepentingan agama Islam.

Terlepas dari perbedaan yang disampaikan di atas, menurut Mundzir Qahaf, wakaf pada zaman Islam telah dimulai ersamaan dengan dimulainya masa kenabian Muhammad di Madinah yang ditandai dengan pembangunan Masjid Quba', yaitu masjid yang dibangun atas dasar takwa sejak dari pertama, agar menjadi wakaf pertama dalam Islam untuk kepentingan agama.

Lahir sudah sejak masa Rasulullah SAW

Dimana peristiwa ini terjadi setelah Nabi hijrah ke Madinah dan sebelum pindah ke rumah pamannya yang berasal dari Bani Bajjar. Setelah itu disusul dengan pembangunan Masjid Nabawi yang dibangun di atas tanah anak yatim dari Bani Najjar setelah dibeli oleh Rasulullah dengan harga delapan ratus dirham. Dengan demikian, Rasulullah telah mewakafkan tanah untuk pembangunan masjid.

Dalam sejarah Islam sendiri, wakaf dikenal sejak masa Rasulullah SAW karena wakaf telah disyariatkan setelah Rasulullah SAW ke Madinah pada tahun kedua Hijriyah. Mengenai hal ini, ada dua pendapat yang berkembang di kalangan ahli yurisprudensi Islam (fuqaha') tentang siapa yang pertama kali melaksanakan syariat wakaf. Menurut sebagian ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah SAW, yakni wakaf milik Rasulullah SAW untuk membangun masjid.

Pendapat ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Umar bin Syabah dari Amr bin Sa'ad bin Mu'ad, ia berkata: dan diriwayatkan dari Umar bin Syabah, dari Umar bin Sa'ad bin Muad yang berkata : "kami bertanya tentang mula-mula wakaf dalam Islam? Orang Muhajirin mengatakan adalah wakaf Umar, sedangkan orang-orang Ansor mengatakan adalah wakaf Rasulullah SAW".

Wakaf yang dilakukan oleh Rasulullah SAW

Rasulullah SAW pada tahun ketiganya berhijrah, beliau pernah mewakafkan ketujuh kebun kurma di Madinah; diantaranya ialah kebun A'raf Shafiyah, Dalal, Barqah dan kebun lainnya.menurut pendapat sebagian ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan syariat Wakaf ialah Umar bin Khatab. Pendapat ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar ra. Ia berkata :

Dari Ibnu Umar ra, ia berkata : "Bahwa sahabat Umar ra, memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian Umar ra, menghadap Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk, umar berkata: "Hai Rasulullah SAW, saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapat harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?"

Kemudian Rasulullah SAW bersabda : "Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan."

Lalu Ibnu Umar berkata : "Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah Ibnu sabil, dan tamu, dan tidak dilarang bagi yang mengelola (nazhir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau member makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta."

Wakaf dari para sahabat Nabi

Kemudian Syariat wakaf yang telah dilakukan Umar bin Khattab disusul oleh Abu Thalhah yang mewakafkan kebun kesayangannya, kebun "Bairaha". Selanjutnya disusul oleh sahabat Rasulullah SAW lainnya seperti Abu Bakar yang mewakafkan sebidang tanahnya di Makkah yang diperuntukkan kepada anak keturunannya yang datang ke Makkah.

Utsman menyedekahkan hartanya di Khaibar. Ali bin Abi Thalib mewakafkan tanahnya yang subur. Mu'ad bin Jabal mewakafkan rumahnya, yang populer dengan sebutan "Dar Al-Anshar". Kemudian pelaksanaan wakaf disusul oleh Anas bin Malik, Abdullah bin Umar, Zubair bin Awwam dan Aisyah istri Rasulullah SAW.

Rasulullah SAW juga mewakafkan perkebunan Mukhairik, yang telah menjadi milik beliau setelah terbunuhnya Mukhairik ketika perang Uhud. Beliau menyisihkan sebagian keuntungan dari perkebunan itu untuk member nafkah keluarganya selama satu tahun, sedangkan sisanya untuk membeli kuda perang, senjata dan untuk kepentingan kaum Muslimin.

Mayoritas ahli fikih mengatakan bahwa peristiwa ini disebut wakaf. Sebab Abu Bakar ketika menjadi Khalifah tidak mewariskan perkebunan ini kepada kelurga Nabi, dan sebagian keuntungannya tidak lagi diberikan kepada mereka. Ketika Umar Bin Khattab menjadi Khalifah, ia mempercayakan pengelolaan perkebunan itu kepada Al-Abbas dan Ali bin Abi Thalib. Namun, ketika keduanya berbeda pendapat, Umar tidak mau membagikan kepengurusan wakaf itu kepada keduanya, khawatir perkebunan itu menjadi harta warisan. Karena itu Umar segera meminta perkebunan itu dikembalikan ke Baitul Mal.

Pengelolaan harta wakaf

Dikutip dari tabungwakaf.com, Peristiwa sejarah yang sangat penting dan mungkin bisa dianggap sebagai peristiwa wakaf terbesar dalam sejarah manusia, baik dari sisi pelaksanaan maupun perluasan pemahaman tentang wakaf adalah wakaf tanah yang dibebaskan oleh Umar Ibn Khattab di beberapa Negara seperti Syam, Mesir dan Iraq. Hal ini dilakukan Umar setelah bermusyawarah dengan para sahabat, yang hasilnya adalah tidak boleh memberikan tanah pertanian kepada para tentara dan mujahid yang ikut dalam pembebasan tersebut. Dengan mengambil dalil pada QS Al-Hasyr: 7-10, Umar memutuskan agar tanah-tanah tersebut dijadikan wakaf bagi umat Islam dan generasi Islam yang akan datang. Bagi para petani pengguna tanah-tanah wakaf ini dikenakan pajak yang dalam ekonomi Islam disebut pajak bumi.

Pengelolaan harta wakaf mengalami perkembangan yang sangat pesat pada masa Pemerintahan Harun Ar-Rasyid. Harta wakaf menjadi bertambah dan berkembang, bahkan tujuan wakaf menjadi semakin luas bersamaan dengan berkembangnya masyarakat Muslim ke berbagai penjuru. Kreativitas dalam pengembangan wakaf Islam tidak terbatas pada wakaf yang ada pada umumnya, tetapi berkembang pesat bersamaan dengan  munculnya jenis wakaf dan tujuannya, terlebih lagi dalam perkembangan masalah teknis berkaitan dengan hukum-hukum fikih. Pemahaman tentang wakaf sedikit demi sedikit berkembang dan telah mencakup beberapa benda, seperti tanah dan perkebunan yang hasilnya dimanfaatkan untuk kepentingan tempat peribadatan dan kegiatan keagamaan serta diberikan kepada fakir miskin.

Perkembangannya berlanjut ke negara Islam lainnya

Perkembangan ini terus berlanjut hingga masa-masa berikutnya dan telah mencapai puncaknya yang ditandai dengan meningkatnya jumlah wakaf yang mencapai sepertiga tanah pertanian yang ada di berbagai Negara Islam seperti di Mesir, Syam, Turki, Andalusia, dan Maroko. Termasuk dalam daftar kekayaan wakaf pada saat itu adalah perumahan rakyat dan komplek pertokoan di berbagai ibu kota Negara Islam yang terbentang dari ujung Barat di Maroko hingga ke ujung Timur di New Delhi dan Lahore.

Praktik wakaf menjadi lebih luas pada masa dinasti Umayah dan dinasti Abbasiyah, semua orang berduyun-duyun untuk melaksanakan wakaf. Dan wakaf tidak hanya untuk orang-orang fakir dan miskin saja. Tetapi wakaf menjadi modal untuk membangun lembaga pendidikan, membangun perpustakaan dan membayar gaji para stafnya, gaji para guru dan beasiswa untuk para siswa dan mahasiswa. Antusiasme masyarakat kepada pelaksanaan wakaf telah menarik perhatian Negara. Untuk mengatur pengelolaan wakaf sebagai sector untuk membangun solidaritas sosial dan ekonomi masyarakat.

Demikianlah informasi ini kami sampaikan kepada sahabat, semoga bisa bermanfaat dan selalu istiqomah dalam berbuat kebaikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun