- Pemilihan Wajib Pajak: Berdasarkan tingkat risiko ketidakpatuhan yang terlihat dari laporan mencurigakan, data historis, atau pengaduan dari pihak ketiga.
- Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2): SP2 memberikan mandat resmi kepada pemeriksa pajak untuk melaksanakan pemeriksaan.
Pemeriksaan dimulai dengan diterbitkannya Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Surat ini digunakan untuk meminta klarifikasi atau penjelasan dari wajib pajak terkait ketidaksesuaian data yang ditemukan oleh DJP.
Jika klarifikasi yang diberikan wajib pajak melalui SP2DK dianggap tidak memadai, atau jika DJP mendeteksi indikasi pelanggaran yang signifikan, SP2 diterbitkan untuk memberikan landasan formal bagi tim pemeriksa dalam memulai pemeriksaan.
Tim pemeriksa meminta dokumen dan data relevan dari wajib pajak, termasuk laporan keuangan, bukti transaksi, dan dokumen lainnya. Langkah ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti yang mendukung pengujian kepatuhan pajak.
Data yang diperoleh dianalisis secara mendalam untuk menilai tingkat kepatuhan wajib pajak. Pemeriksaan melibatkan verifikasi apakah pajak telah dilaporkan dan dibayarkan sesuai ketentuan. Hasil analisis ini menjadi dasar temuan awal yang akan disampaikan kepada wajib pajak.
Setelah selesai memverifikasi dan menganalisis data, tim pemeriksa menyampaikan SPHP kepada wajib pajak. Dokumen ini berisi temuan pemeriksaan dan penyesuaian yang harus dilakukan terkait kewajiban perpajakan.
Wajib pajak diberi kesempatan untuk merespons SPHP dengan memberikan tanggapan tertulis, baik berupa persetujuan, klarifikasi, maupun keberatan atas temuan yang disampaikan.
Jika terdapat perbedaan pendapat yang signifikan, DJP mengadakan pembahasan akhir dengan wajib pajak untuk menyelesaikan konflik secara transparan dan adil.
Hasil pembahasan akhir dicatat dalam Risalah Pembahasan Akhir, yang berisi keputusan atau kesepakatan terkait temuan pemeriksaan.
Sebelum keputusan final, hasil pemeriksaan melalui proses quality assurance untuk memastikan bahwa seluruh prosedur telah dilakukan sesuai dengan pedoman yang berlaku.
Tim pemeriksa menyusun LHP berdasarkan seluruh hasil temuan dan diskusi. Dokumen ini menjadi catatan resmi yang mendokumentasikan hasil pemeriksaan secara menyeluruh.
Jika ditemukan kekurangan pembayaran pajak atau pelanggaran lainnya, DJP akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau dokumen resmi lainnya yang menetapkan kewajiban perpajakan wajib pajak.
Pentingnya Mekanisme yang Sistematis dan Akuntabel
Mekanisme pemeriksaan pajak yang dirancang dengan baik tidak hanya memastikan kepatuhan wajib pajak, tetapi juga memperkuat legitimasi otoritas perpajakan. Proses yang transparan dan konsisten menciptakan rasa keadilan di kalangan wajib pajak, yang pada gilirannya meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.
Selain itu, pendekatan yang sistematis dalam pemeriksaan pajak memungkinkan otoritas pajak untuk fokus pada area yang paling berisiko, sehingga alokasi sumber daya menjadi lebih efisien. Dengan adanya pedoman seperti SE-39/PJ/2015, pemeriksa pajak memiliki panduan yang jelas untuk menjalankan tugasnya, sekaligus mengurangi potensi kesalahan atau penyimpangan dalam proses pemeriksaan.
What?, Apa yang Dimaksud Dengan  Model Dialektika Hegelian
Dialektika Hegelian adalah sebuah metode filosofis yang diperkenalkan oleh Georg Wilhelm Friedrich Hegel (1770--1831), seorang filsuf Jerman yang terkenal karena karya-karyanya dalam bidang idealisme Jerman. Dialektika ini bukan hanya metode berpikir, melainkan juga pandangan menyeluruh tentang bagaimana sejarah, pemikiran, dan realitas itu sendiri berkembang secara progresif. Dalam dialektika ini, Hegel mengusulkan bahwa perkembangan terjadi melalui proses kontradiksi dan rekonsiliasi, di mana ide-ide berinteraksi dan melahirkan sesuatu yang lebih tinggi.
Berikut ini adalah penjelasan mendalam mengenai model dialektika Hegelian, dengan menyoroti konsep-konsep kunci, prinsip-prinsip utama, dan implikasinya.