Mohon tunggu...
Eggy Adrian Pratama
Eggy Adrian Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110034 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 10 - Pemeriksaan Pajak - Model Pemeriksaan Penagihan Pajak Trans Substansi Pemikiran Aristotle

18 November 2024   22:52 Diperbarui: 18 November 2024   23:19 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar : Modul dan Dokumen Prof Apollo

Pendahuluan

Dalam era globalisasi dan digitalisasi, tantangan dalam penagihan pajak menjadi semakin kompleks. Perusahaan multinasional sering memanfaatkan celah hukum dengan menyusun transaksi yang secara legal tampak sah tetapi pada kenyataannya tidak mencerminkan substansi ekonomi yang sebenarnya. Hal ini menciptakan kebutuhan untuk pendekatan baru dalam pemeriksaan pajak yang tidak hanya melihat permukaan transaksi tetapi juga mendalami esensi ekonomi di baliknya. Salah satu pendekatan yang dapat digunakan adalah model pemeriksaan penagihan pajak berbasis trans-substansi, yang mengintegrasikan pemikiran filosofis Aristotle tentang ousia (substansi) dan sembilan kategorinya dengan kerangka audit modern.

Pendekatan ini bertujuan untuk menggali dan memahami substansi dari setiap transaksi pajak, memastikan keadilan dalam penetapan kewajiban pajak, dan meminimalkan manipulasi perpajakan, terutama dalam konteks transaksi lintas negara. Artikel ini akan membahas secara mendalam apa itu pendekatan berbasis trans-substansi (what), mengapa pendekatan ini diperlukan (why), dan bagaimana implementasinya dalam sistem perpajakan modern (how).

What: Apa Itu Pemeriksaan Penagihan Pajak Berbasis Trans-Substansi?

Definisi Trans-Substansi
Trans-substansi adalah pendekatan yang menekankan pentingnya memahami hakikat atau inti dari suatu transaksi, melampaui apa yang terlihat secara legal dan administratif. Pendekatan ini menggunakan kerangka pemikiran Aristotle yang berfokus pada esensi (substansi) dari suatu objek atau peristiwa dan mengaitkannya dengan sembilan kategori utama, yaitu:

  1. Substansi (Ousia): Hakikat atau inti dari suatu objek atau transaksi.
  2. Kuantitas (Quantity): Besaran atau ukuran dari suatu objek atau transaksi.
  3. Kualitas (Quality): Sifat atau ciri khas yang melekat pada suatu objek atau transaksi.
  4. Relasi (Relation): Hubungan antara objek atau pihak dalam transaksi.
  5. Tempat (Place): Lokasi di mana transaksi terjadi.
  6. Waktu (Time): Kapan transaksi dilakukan.
  7. Posisi (Position/Posture): Kondisi atau keadaan objek dalam transaksi.
  8. Kepemilikan (State/Possession): Kepemilikan atau penguasaan atas objek atau aset.
  9. Aksi dan Pasifitas (Action and Passivity): Tindakan aktif atau pasif yang dilakukan dalam konteks transaksi.

Sumber Gambar : Modul dan Dokumen Prof Apollo
Sumber Gambar : Modul dan Dokumen Prof Apollo

Pendekatan trans-substansi dalam pemeriksaan pajak bertujuan untuk mengidentifikasi substansi ekonomi yang sebenarnya dari suatu transaksi, terlepas dari bentuk legal atau formalnya. Untuk melakukan analisis ini secara menyeluruh, digunakan sembilan kategori utama yang awalnya diperkenalkan oleh Aristotle dalam filsafatnya. Setiap kategori ini memiliki peran penting dalam memberikan kerangka kerja untuk memahami dan menilai transaksi secara mendalam.

Sumber Gambar : Modul dan Dokumen Prof Apollo
Sumber Gambar : Modul dan Dokumen Prof Apollo

1. Substansi (Ousia): Hakikat Utama dari Transaksi

Substansi adalah inti atau esensi dari suatu transaksi, yang mencerminkan tujuan dan realitas ekonomi di baliknya. Pendekatan ini menekankan bahwa fokus utama harus pada apa yang sebenarnya terjadi, bukan pada cara transaksi tersebut dideskripsikan secara formal dalam dokumen hukum. Dalam konteks perpajakan, analisis substansi memungkinkan pemeriksa untuk melihat apakah transaksi yang dilaporkan memiliki tujuan ekonomi yang wajar atau hanya dimaksudkan untuk mencapai penghindaran pajak. Elemen ini menuntut perhatian terhadap konteks luas, termasuk industri, praktik bisnis yang wajar, dan kebijakan perusahaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun