Mohon tunggu...
Eggy Adrian Pratama
Eggy Adrian Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110034 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Quiz 09 - Pemeriksaan Pajak - Diskursus Kesadaran David R Hawkins dan Jeff Cooper pada Upaya Wajib Pajak Untuk Memperbaiki SPT

14 November 2024   14:15 Diperbarui: 14 November 2024   14:41 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar : Modul Prof Apollo, dokpri UMB

Pendahuluan: Kesadaran, Etika, dan Kepatuhan dalam Pelaporan Pajak

Kepatuhan pajak telah lama menjadi fokus perhatian pemerintah di berbagai negara sebagai komponen penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan keberlangsungan pelayanan publik. Kepatuhan ini merupakan aspek penting dalam mengembangkan sistem perpajakan yang adil dan efektif, di mana wajib pajak memainkan peran krusial. Salah satu aspek kepatuhan yang sering kali diabaikan adalah kesadaran wajib pajak untuk memperbaiki SPT secara sukarela apabila terdapat kesalahan atau kekurangan dalam pelaporan. Dalam perspektif perpajakan, tindakan memperbaiki SPT mengindikasikan tingkat komitmen wajib pajak terhadap hukum dan tanggung jawab sosial yang lebih luas. Namun, proses ini tidak hanya melibatkan pemenuhan hukum semata tetapi juga melibatkan aspek kesadaran dan kewaspadaan yang kompleks.

Kesadaran dalam perpajakan tidak hanya mencakup pengetahuan tentang peraturan dan konsekuensi hukum, tetapi juga kesadaran diri yang mendorong seseorang untuk bertindak dengan integritas dan tanggung jawab. Dalam konteks ini, teori kesadaran yang diuraikan oleh David R. Hawkins dan konsep situational awareness atau kewaspadaan situasional yang diperkenalkan oleh Jeff Cooper dapat memberikan landasan untuk memahami bagaimana kesadaran wajib pajak dapat mempengaruhi keputusan mereka dalam memperbaiki SPT.

Teori kesadaran Hawkins mendalami aspek-aspek psikologis manusia yang memengaruhi cara berpikir dan bertindak seseorang dalam menghadapi tantangan etis. Di sisi lain, Cooper menekankan pentingnya kesiapan dan kesadaran situasional dalam menghadapi risiko atau situasi yang membutuhkan respons cepat. Kedua teori ini, meskipun pada awalnya tidak dirancang khusus untuk bidang perpajakan, dapat memberikan wawasan yang bermanfaat dalam memahami faktor psikologis yang memotivasi atau menghambat wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara sukarela. Penerapan teori ini pada kepatuhan pajak bertujuan untuk menggali dimensi psikologis dan moral dalam kepatuhan pajak, sehingga bisa menciptakan pendekatan yang lebih efektif dalam meningkatkan kesadaran pajak di kalangan masyarakat.

 

1. What: Menjelaskan Kesadaran dalam Perspektif David R. Hawkins dan Jeff Cooper

a. Tingkatan Kesadaran Menurut David R. Hawkins

David R. Hawkins, dalam karya-karyanya yang terkenal seperti Power vs. Force, memperkenalkan gagasan mengenai tingkatan kesadaran yang berbeda dalam diri manusia. Tingkatan ini mencakup spektrum dari rasa malu, rasa bersalah, dan ketakutan di tingkat yang lebih rendah, hingga keberanian, kebijaksanaan, dan pencerahan di tingkat yang lebih tinggi. Setiap tingkat kesadaran dihubungkan dengan cara pandang seseorang terhadap dunia dan diri mereka sendiri. Hawkins menyatakan bahwa individu yang berada pada tingkat kesadaran yang rendah lebih rentan untuk terjebak dalam perilaku negatif yang termotivasi oleh rasa takut atau keinginan untuk menghindari sanksi. Sebaliknya, individu dengan tingkat kesadaran yang lebih tinggi cenderung memiliki integritas dan berkomitmen pada kebenaran.

Dalam konteks perpajakan, teori Hawkins dapat diterapkan untuk memahami bagaimana tingkat kesadaran seseorang memengaruhi keputusannya dalam memperbaiki SPT. Wajib pajak yang berada pada tingkat kesadaran yang lebih tinggi akan memiliki dorongan internal untuk melaporkan pajak dengan jujur dan melakukan koreksi jika terjadi kekeliruan. Sementara itu, mereka yang berada pada tingkat kesadaran rendah mungkin merasa takut pada sanksi dan konsekuensi, namun mereka tidak memiliki motivasi yang tulus untuk memperbaiki kesalahan. Perspektif ini menunjukkan bahwa motivasi dalam memperbaiki SPT bukan hanya sekadar untuk mematuhi hukum, tetapi juga bagian dari integritas dan kejujuran wajib pajak itu sendiri.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun