Mohon tunggu...
Eggy Adrian Pratama
Eggy Adrian Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110034 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 5 - Pemeriksaan Pajak - Semiotika Umberto Eco untuk Memahami Audit Pajak

14 Oktober 2024   20:07 Diperbarui: 14 Oktober 2024   20:21 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Modul Prof Apollo

Pendahuluan

Audit pajak adalah bagian penting dari pengawasan kepatuhan pajak oleh otoritas perpajakan. Proses ini bertujuan untuk memverifikasi apakah wajib pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, dalam praktiknya, sering terjadi perbedaan interpretasi antara wajib pajak dan auditor. Wajib pajak mungkin memiliki pemahaman yang berbeda mengenai laporan keuangan, regulasi perpajakan, atau transaksi yang dilakukan, yang sering kali mengakibatkan perselisihan dalam proses audit.

Dalam konteks inilah semiotika, khususnya teori yang dikembangkan oleh Umberto Eco, dapat memberikan perspektif baru untuk memahami audit pajak. Semiotika adalah ilmu tentang tanda, simbol, dan bagaimana makna dihasilkan melalui penggunaan tanda-tanda tersebut. Dalam dunia perpajakan, setiap dokumen, laporan, atau transaksi dapat dianggap sebagai tanda yang membawa makna tertentu yang diinterpretasikan oleh berbagai pihak yang terlibat dalam audit pajak.

Artikel ini akan membahas penerapan teori semiotika Umberto Eco untuk membantu memahami audit pajak, termasuk apa itu semiotika, mengapa semiotika relevan dalam audit pajak, dan bagaimana teori tersebut dapat diterapkan secara praktis untuk memecahkan masalah interpretasi dalam dunia perpajakan.

Apa Itu Semiotika?

Sumber : Modul Prof Apollo
Sumber : Modul Prof Apollo

Semiotika adalah studi tentang tanda dan makna. Tanda adalah sesuatu yang mewakili sesuatu yang lain, bisa berupa kata, gambar, simbol, atau bahkan tindakan. Dalam konteks yang lebih luas, semiotika juga mencakup cara-cara di mana makna dihasilkan, disampaikan, dan diinterpretasikan. Umberto Eco adalah salah satu tokoh utama dalam pengembangan teori semiotika modern. Dalam bukunya A Theory of Semiotics (1976), Eco menjelaskan bahwa tanda terdiri dari dua komponen: penanda (signifier), yaitu bentuk fisik tanda, dan petanda (signified), yaitu konsep atau makna yang terkait dengan tanda tersebut.

Menurut Eco, makna dari suatu tanda tidak bersifat statis dan tetap, melainkan selalu terbuka untuk interpretasi berdasarkan konteks dan pengetahuan yang dimiliki oleh penerima tanda. Ini berarti bahwa satu tanda yang sama dapat memiliki makna yang berbeda bagi orang yang berbeda, tergantung pada bagaimana tanda itu dipahami dan konteks di mana tanda tersebut digunakan.

Dalam audit pajak, tanda-tanda yang dihadapi bisa berupa laporan keuangan, catatan transaksi, kebijakan perpajakan, dan dokumen-dokumen lainnya. Semua tanda ini harus diinterpretasikan oleh auditor pajak untuk menentukan apakah wajib pajak telah memenuhi kewajibannya. Namun, seperti yang dijelaskan oleh Eco, tanda-tanda ini tidak memiliki makna yang tetap. Interpretasi terhadap tanda-tanda tersebut dapat bervariasi tergantung pada sudut pandang pihak yang menginterpretasikannya.

Mengapa Semiotika Penting dalam Audit Pajak?

Salah satu masalah utama dalam audit pajak adalah perbedaan interpretasi antara wajib pajak dan auditor. Laporan keuangan dan dokumen perpajakan sering kali bersifat kompleks dan ambigu, yang membuka ruang bagi interpretasi yang berbeda. Dalam banyak kasus, wajib pajak mungkin menganggap bahwa mereka telah mengikuti aturan yang berlaku, sementara auditor mungkin menemukan bahwa ada ketidakpatuhan berdasarkan interpretasi mereka sendiri terhadap tanda-tanda yang disajikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun