Mohon tunggu...
Eggy Adrian Pratama
Eggy Adrian Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110034 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 2 - Pemeriksaan Pajak - Diskursus Pemeriksaan Gadamer untuk Memahami Mekanisme dan Alur Pemeriksaan Perpajakan

25 September 2024   17:04 Diperbarui: 25 September 2024   17:10 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemikiran Hans-Georg Gadamer mengenai hermeneutika filosofis memberikan perspektif yang menarik dan relevan untuk memahami mekanisme dan alur pemeriksaan perpajakan. Pemeriksaan perpajakan adalah proses yang kompleks, melibatkan berbagai interpretasi terhadap aturan, regulasi, data keuangan, serta konteks bisnis dari wajib pajak. Dengan menggunakan pendekatan hermeneutika Gadamer, kita dapat menganalisis bagaimana interpretasi ini terjadi, bagaimana perspektif pemeriksa dan wajib pajak saling berinteraksi, dan bagaimana proses pemeriksaan bisa dianggap sebagai bentuk dialog untuk mencapai pemahaman bersama. 

Untuk lebih jelas, diskursus ini akan menyoroti tiga aspek utama: what (apa itu pemikiran Gadamer dan pemeriksaan perpajakan), why (mengapa pemikiran Gadamer relevan dalam konteks pemeriksaan perpajakan), dan how (bagaimana penerapan pemikiran Gadamer dapat memperkaya pemahaman kita tentang pemeriksaan perpajakan).

Apa Itu Pemikiran Gadamer dan Pemeriksaan Perpajakan?

Pemikiran Hermeneutika Gadamer

Hans-Georg Gadamer adalah salah satu tokoh utama dalam filsafat abad ke-20 yang memberikan kontribusi penting terhadap perkembangan hermeneutika, atau ilmu tentang interpretasi. Dalam bukunya yang terkenal, Truth and Method (Wahrheit und Methode), Gadamer menyatakan bahwa pemahaman manusia selalu bersifat kontekstual dan dipengaruhi oleh praanggapan (prejudices) serta pengalaman historis.

Hermeneutika Gadamer lebih dari sekadar metode interpretasi teks; ia mengarah pada pemahaman tentang bagaimana manusia mencapai makna dalam konteks interaksi dengan orang lain, serta bagaimana sejarah dan tradisi membentuk cara kita memahami sesuatu. Dalam pandangan Gadamer, fusi horizon (fusion of horizons) adalah konsep penting yang menggambarkan bagaimana dua perspektif berbeda bisa bersatu dan menghasilkan pemahaman yang baru melalui dialog.

Pemeriksaan Perpajakan: Mekanisme dan Alurnya

Pemeriksaan perpajakan merupakan proses pengawasan oleh otoritas pajak untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Proses ini melibatkan beberapa tahapan penting, seperti:

  1. Pemberitahuan Pemeriksaan : otoritas pajak memberikan pemberitahuan resmi kepada wajib pajak bahwa pemeriksaan akan dilakukan.
  2. Pengumpulan Data dan Fakta : otoritas pajak meminta dokumen-dokumen tertentu untuk dianalisis, seperti laporan keuangan, transaksi, dan bukti pembayaran pajak.
  3. Analisis dan Interpretasi Data : pemeriksa pajak menganalisis data yang diberikan dan membandingkannya dengan regulasi yang berlaku.
  4. Penetapan Hasil Pemeriksaan : berdasarkan analisis, otoritas pajak menyusun laporan hasil pemeriksaan.
  5. Keberatan atau Banding : jika wajib pajak tidak setuju dengan hasil pemeriksaan, mereka bisa mengajukan keberatan atau banding.

Dalam setiap tahap pemeriksaan ini, terjadi proses penafsiran antara pemeriksa pajak dan wajib pajak, di mana interpretasi terhadap peraturan perpajakan dan fakta-fakta finansial menjadi kunci utama.

Mengapa Pemikiran Gadamer Relevan dalam Pemeriksaan Perpajakan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun