Mohon tunggu...
Eggy Adrian Pratama
Eggy Adrian Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110034 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 1 - Pemeriksaan Pajak - Pemeriksaan Pajak dan Komunikasi Ruang Publik Habernas

18 September 2024   23:11 Diperbarui: 18 September 2024   23:48 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar : cermati.com 

Penyediaan Informasi yang Jelas dan Terperinci: Otoritas pajak harus menyediakan panduan yang jelas mengenai proses pemeriksaan, termasuk hak-hak wajib pajak selama pemeriksaan berlangsung. Informasi ini harus disampaikan dalam bahasa yang sederhana dan mudah dipahami oleh semua lapisan masyarakat. Hal ini sejalan dengan prinsip ruang publik Habermas, di mana semua pihak harus memiliki akses terhadap informasi yang diperlukan untuk terlibat dalam diskusi yang rasional.

  • Penggunaan Teknologi sebagai Sarana Komunikasi: Di era digital saat ini, teknologi dapat dimanfaatkan untuk memperluas ruang publik dan memfasilitasi komunikasi yang lebih baik antara wajib pajak dan otoritas pajak. Misalnya, webinar, diskusi daring, dan layanan konsultasi pajak digital dapat menjadi platform yang efektif bagi wajib pajak untuk bertanya dan memperoleh informasi terkait proses pemeriksaan. Dengan begitu, masyarakat dapat terlibat lebih aktif dalam proses ini.

  • Membangun Jalur Komunikasi Dua Arah: Dalam pemeriksaan pajak, komunikasi tidak boleh bersifat satu arah di mana otoritas pajak hanya menyampaikan hasil pemeriksaan tanpa mendengarkan penjelasan atau argumen dari wajib pajak. Sebaliknya, harus ada mekanisme untuk memberikan umpan balik dan penjelasan dari wajib pajak sebelum keputusan akhir diambil. Ruang publik Habermas menekankan pentingnya dialog dua arah yang inklusif dan non-dominatif, yang juga relevan dalam pemeriksaan pajak.

  • Penyediaan Ruang Publik Virtual untuk Diskusi Perpajakan: Otoritas pajak dapat menciptakan ruang publik virtual di mana masyarakat dapat berbagi pengalaman, memberikan masukan, dan berdiskusi mengenai kebijakan perpajakan. Dengan adanya ruang ini, wajib pajak dapat berpartisipasi secara aktif dalam pembentukan opini publik terkait kebijakan pajak yang lebih adil dan transparan.

  • Dengan menyediakan ruang publik virtual yang interaktif, otoritas pajak dapat mendengarkan masukan masyarakat dan menjelaskan kebijakan secara lebih transparan. Ini akan memungkinkan wajib pajak untuk memahami hak dan kewajibannya, serta membantu mendorong kepatuhan pajak yang lebih baik di masa depan.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun