Mohon tunggu...
Egen Dhadhu
Egen Dhadhu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Ilmu Filsafat

Saya Egen Dhadhu. Hobi saya ialah menulis. Besar harapan agar melalui media ini, saya bisa menyalurkan seluruh hobi saya ini.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kawin Pintas: Pintu Masuk Menuju Broken Home

28 September 2024   20:48 Diperbarui: 28 September 2024   20:49 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Broken Home: Dampak Kawin Pintas

Kawin pintas menyebabkan sederetan masalah yang akan dialami oleh keluarga baru. Salah satu masalah yang diakibatkan oleh kawin pintas ialah broken home. Menurut Prasetyo broken berarti kehancuran dan home artinya rumah. Broken home mempunyai arti bahwa adanya kehancuran yang ada dalam rumah tangga yang disebabkan oleh kedua suami istri mengalami perbedaan pendapat. Broken home merupakan suatu kondisi ketidakutuhan dalam sebuah keluarga yang diakibatkan oleh banyak hal, salah satunya ialah kawin pintas. Secara lebih luas, broken home dapat juga diartikan dengan kondisi keluarga yang tidak harmonis dan tidak berjalan layaknya keluarga yang rukun, damai, dan sejahtera karena sering terjadi keributan serta perselisihan yang menyebabkan pertengkaran dan berakhir pada perceraian.

Kawin pintas memungkinkan pria dan wanita memasuki kehidupan baru dalam keluarga tanpa didasari oleh ungkapan cinta yang dalam, tidak adanya pemahaman akan konsekuensi dari perkawinan mereka, tanpa adanya komitmen yang tegas dan pasti dalam membangun keluarga, dan ketidakmampuan dalam mendidik dan membesarkan anak. Konsekuensi lanjutan dari kawin pintas sangat bertentangan dengan tujuan perkawinan Katolik. Sebab, tujuan perkawinan ialah perjanjian itu terarah kepada kesejahteraan suami- istri serta kelahiran dan pendidikan anak.

Mengingat kawin pintas menciptakan banyak masalah dalam keluarga baru, maka diperlukan respon yang serius dari berbagai pihak. Hukum agama, hukum sipil, dan hukum adat harus dipertegas dalam rangka mengarahkan pasangan kepada pemenuhan kewajiban sebelum masuk dalam perkawinan. Dengan demikian mampu menciptakan keluarga Kristiani yang harmonis tanpa adanya dampak negatif yang terarah pada keretakan dalam hidup berkeluarga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun