Oleh : Ega Ermalia dan Agustine Dwianika, Universitas Pembangunan Jaya
Transformasi digital telah mengubah lanskap perpajakan secara fundamental, membawa kemudahan dan efisiensi yang belum pernah terjadi sebelumnya. Melalui penggunaan teknologi yang inovatif, pemerintah Indonesia telah memperkenalkan berbagai perubahan dalam sistem perpajakan, memfasilitasi interaksi antara Wajib Pajak (WP) dengan pihak berwenang, dan meningkatkan kepatuhan perpajakan secara keseluruhan.
Sebuah seminar "Shaping Urban Development Through Creativity" yang salah satu pematerinya  Agustine Dwianika, Kepala Tax Center UPJ menyoroti pentingnya transformasi digital dalam perpajakan, khususnya dalam konteks perkembangan teknologi informasi yang mengubah cara kita memandang dan melaksanakan kewajiban perpajakan. Adapun pembahasan dan diskusi yang dilakukan diantaranya mengenai  Sistem self-assessment telah memberikan kepercayaan penuh kepada masyarakat untuk mengelola kewajiban perpajakan mereka sendiri. Dengan adanya sistem ini, WP memiliki tanggung jawab penuh atas proses seperti pendaftaran, pembayaran, pemotongan/penyetoran, dan pelaporan pajak. Hal ini mencerminkan pendorong utama menuju sistem perpajakan yang lebih inklusif dan transparan.
Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk mendorong WP agar melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah melalui penerapan sistem administrasi perpajakan modern yang berbasis teknologi informasi. Dengan mengadopsi teknologi kecerdasan buatan, WP dapat memanfaatkan layanan elektronik berbasis teknologi informasi untuk mempermudah dan meningkatkan kualitas pelaksanaan kewajiban perpajakannya.
DJP telah menjadi pelopor dalam menerapkan transformasi digital dalam perpajakan. Berbagai layanan online seperti pembayaran online, pendaftaran online, pemeriksaan otomatis, pengarsipan digital, dan layanan konsultasi pajak telah mempercepat dan menyederhanakan proses perpajakan. Langkah ini tidak hanya meningkatkan efisiensi administrasi, tetapi juga meningkatkan aksesibilitas layanan perpajakan bagi masyarakat. Indonesian e-Tax menjadi simbol dari perpindahan perpajakan ke era digital. Melalui platform ini, WP dapat mengakses berbagai layanan digital seperti e-registrasi, e-filing, e-billing, e-bupot, e-form, dan e-faktur, yang memudahkan mereka dalam memenuhi kewajiban perpajakan dengan cepat dan mudah. Konsep layanan 3C (Click, Call, Counter) memberikan WP pilihan alternatif dalam berinteraksi dengan sistem perpajakan. Dengan menggunakan saluran komunikasi yang berbeda seperti klik (online), telepon, atau langsung ke loket, layanan ini menawarkan fleksibilitas dan kemudahan akses yang dibutuhkan oleh WP.
Transformasi digital dalam perpajakan bukan hanya tentang mengadopsi teknologi baru, tetapi juga tentang mengubah budaya dan cara berpikir dalam mengelola kewajiban perpajakan. Dengan adanya layanan-layanan digital dan otomatisasi proses, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan dari masyarakat urban sambil mengurangi potensi ketidakpatuhan. Melalui pendekatan ini, perpajakan dapat menjadi lebih mudah, efisien, dan dapat diakses oleh semua pihak, menciptakan sistem perpajakan yang lebih inklusif dan adil bagi semua.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H