Perlindungan Hak Milik
Fiqih Muamalah mengakui pentingnya perlindungan hak milik, melarang pencurian, penipuan, dan bentuk-bentuk lain dari penyitaan hak milik secara ilegal. Hak milik adalah salah satu hak asasi manusia yang paling penting, dan Fiqih Muamalah memberikan perlindungan yang kuat terhadap hak milik ini.
Dalam Islam, hak milik adalah hak yang diberikan oleh Allah kepada manusia, dan manusia memiliki kewajiban untuk memelihara dan mengembangkan hak milik tersebut dengan baik. Fiqih Muamalah melarang semua bentuk pencurian dan penyitaan hak milik secara ilegal, karena hal tersebut dapat menyebabkan kerugian dan kesengsaraan bagi individu dan masyarakat.
Dalam praktiknya, Fiqih Muamalah memastikan bahwa semua transaksi ekonomi dan sosial dilakukan dengan adil dan transparan, serta membantu mencegah praktik-praktik yang tidak etis dan merugikan hak milik orang lain. Dengan demikian, Fiqih Muamalah dapat membantu meningkatkan kepercayaan dan stabilitas dalam masyarakat, serta mempromosikan kesejahteraan dan kemakmuran bagi individu dan masyarakat.
Promosi Kerja Sama dan Manfaat Timbal Balik
 Fiqih Muamalah mendorong kerja sama dan manfaat timbal balik dalam transaksi ekonomi, mempromosikan rasa kebersamaan dan tanggung jawab sosial.
Larangan Riba (Bunga):
 Fiqih Muamalah melarang Riba, atau bunga, dalam semua bentuknya, mengakui bahaya yang ditimbulkan oleh Riba terhadap individu dan masyarakat secara keseluruhan.
Dalam aplikasinya, Fiqih Muamalah dapat membantu meningkatkan kesadaran dan kepedulian umat Islam terhadap prinsip-prinsip Islam dalam kegiatan ekonomi. Fiqih Muamalah juga dapat membantu mengurangi kesenjangan ekonomi dan sosial, serta mempromosikan stabilitas dan keamanan dalam masyarakat.
Contoh aplikasi Fiqih Muamalah dalam kehidupan sehari-hari dapat dilihat dalam beberapa contoh berikut:
- Dalam praktik perdagangan, Fiqih Muamalah memastikan bahwa semua transaksi dilakukan dengan adil dan transparan, serta membantu mencegah praktik-praktik yang tidak etis.
- Dalam praktik perbankan, Fiqih Muamalah memastikan bahwa semua transaksi keuangan dilakukan dengan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, serta membantu mengurangi risiko dan meningkatkan kepercayaan pelanggan.
- Dalam praktik bisnis, Fiqih Muamalah memastikan bahwa semua kegiatan bisnis dilakukan dengan adil, transparan, dan etis, serta membantu meningkatkan kualitas produk dan jasa.
Dalam kesimpulan, Fiqih Muamalah adalah cabang hukum Islam yang sangat penting dalam mengatur transaksi ekonomi dan sosial umat Islam. Fiqih Muamalah dapat membantu meningkatkan kesadaran dan kepedulian umat Islam terhadap prinsip-prinsip Islam dalam kegiatan ekonomi, serta membantu mengurangi kesenjangan ekonomi dan sosial, serta mempromosikan stabilitas dan keamanan dalam masyarakat.