Mohon tunggu...
Ega Ayu Agustin
Ega Ayu Agustin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hubungan Internasional FISIP UNEJ

Saya sedang belajar

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Optimis Selamat dari Ancaman Resesi, Indonesia Semakin Gencar Tingkatkan Investasi

5 Maret 2023   20:57 Diperbarui: 5 Maret 2023   21:03 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Investasi telah menjadi unsur penting dalam pemulihan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia setelah tingkat konsumsi masyarakat. Tujuan akhir investasi pun tidak terlepas dari peningkatan nilai PDB yang merupakan representasi dari kestabilan perekonomian suatu negara. 

Peran vital dari investasi pada dasarnya sudah disadari oleh pemerintah Indonesia sejak tahun 2015 lalu. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya deregulasi dan debirokratisasi peraturan pemerintah menyangkut investasi di Indonesia. Deregulasi dan debirokratisasi oleh pemerintah ini dilakukan dengan meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi Tahap II pada 29 September 2015.

Dengan adanya Paket kebijakan tersebut, pemerintah Republik Indonesia menyediakan layanan cepat dan mempermudah segala bentuk perizinan menyangkut investasi. Sehingga para investor tidak lagi memiliki alasan kesulitan ataupun keraguan dalam menanamkan modalnya di Indonesia. Hal itu tentu tidak lain bertujuan agar penanaman modal asing hingga penanaman modal dalam negeri di Indonesia dapat secara konsisten meningkat.

Deregulasi dan debirokratisasi peraturan tersebut terbukti berujung mujur. Terhitung pada tahun 2022 capaian investasi yang didapatkan oleh Indonesia telah mengalami peningkatan dari tahun 2021 sebelumnya. 

Dalam lima tahun terakhir sejak 2017 pun realisasi investasi di Indonesia secara signifikan meningkat. Beberapa sektor yang menjadi sasaran dari banyak investasi atau penanaman modal asing di Indonesia adalah Sektor industri logam dasar, barang logam, bukan mesin dan peralatannya, Sektor listrik, gas dan Air, Sektor pertambangan, Sektor industri makanan, serta Sektor perdagangan dan reparasi. Selanjutnya, di tahun yang baru yakni tahun 2023 ini Presiden Joko Widodo memiliki target untuk investasi di Indonesia mencapai 1.400 Triliun Rupiah.

Langkah Pemerintah Tingkatkan Investasi

Selain membentuk INA (Indonesia Investment Authority) di Februari 2021 untuk mengelola investasi, mengandalkan hilirisasi, pemerintah Indonesia juga optimis melanjutkan PSN (Proyek Strategis Nasional) di tengah pandemi Covid-19. Kelanjutan PSN di tengah pandemi ini diharapkan mampu memeratakan ekonomi di seluruh Indonesia, serta menghasilkan proyek-proyek dan program yang memiliki nilai investasi tinggi.

Dalam rangka mewujudkan target emas investasi 2023 pun, pemerintah Indonesia telah menerbitkan daftar prioritas investasi. Daftar prioritas investasi ini ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021. Dengan adanya daftar prioritas investasi ini, para investor yang menanamkan modalnya di industri-industri prioritas akan berhak mendapatkan insentif investasi baik fiskal maupun non fiskal. Insentif fiskal dapat berupa pengurangan tax allowence, pengurangan tax holiday, serta pembebasan bea impor. Sedangkan, insentif non fiskal meliputi kemudahan perizinan dalam pelaksanaan kegiatan usaha, kemudahan perizinan usaha, pengadaan infrastruktur yang mendukung, serta jaminan ketersediaan bahan baku.

Selanjutnya, pemerintah Indonesia juga berusaha memperkuat kemitraan dan kerja samanya dengan negara kawasan. Salah satunya adalah melanjutkan kerja sama dengan Australia melalui Indonesia-Australia Comprehensive Partnership Agreement. Selain meningkatkan nilai perdagangan antar kedua negara, perjanjian tersebut juga diharapkan mampu membuat Australia lebih banyak mengeksplor Indonesia untuk tujuan investasi. Tak hanya itu, pemerintah RI juga meningkatkan kerja sama internasional di bidang ekonomi melalui RCEP (Regional Comprehensive Economic Partnership) untuk lebih memperluas akses pasarnya.

Selain upaya dari pemerintah, realisasi investasi di Indonesia tentu juga membutuhkan peran dari para pelaku usaha domestik. Oleh karena itu, pemerintah juga berusaha memaksimalkan implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja yang melindungi keefektifan dari aktivitas bisnis di Indonesia. Seluruh peraturan pelaksanaan di dalam UU Cipta Kerja akan memberikan kemudahan dan kepastian bagi para pelaku usaha, sekaligus mampu meningkatkan kepercayaan bagi investor di Indonesia.

Banyak upaya yang telah dijalankan oleh pemerintah Indonesia demi meningkatkan realisasi investasi. Meskipun belakangan ini pemerintah Indonesia terlihat mempersulit jalannya sendiri dengan disahkannya RKUHP (Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana) oleh DPR RI. Banyak pihak menilai bahwa beberapa pasal dalam KUHP baru tersebut justru menghambat aliran investasi asing ke dalam negeri. Walaupun tak jarang juga pihak yang menilai bahwa pasal-pasal tersebut sejatinya bersifat delik absolut dan tidak berkaitan negatif dengan investasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun