PENGERTIAN ASURANSI
Istilah asuransi berasal dari kata assurantie yang dalam bahasa Belanda berarti "pertanggungan". Dalam hukum Belanda digunakan kata verzekering yang memiliki makna sama dengan katabassurantie. Kemudian, muncul istilah lain yang merupakan pengembangan dari kata assurantie, yakni assuradeur yang berarti "penjamin" dan geassureede yang berarti "terjamin". Kata verzekering juga mengalami pengembangan
dengan memunculkan istilah verzekerar yang berarti "penjamin" dan verzerkerde yang berarti "tertanggung".
Selain bahasa Belanda, negara-negara lain juga memiliki istilah yang merujuk pada asuransi. Misalnya, bahasa Italia yang memiliki kata insurensi yang berarti "jaminan", kemudian bahasa Inggris yang memiliki kata assurance yang juga berarti "jaminan", dan bahasa Arab dengan kata at-tamina yang memiliki akar kata ammana yang berarti memberi perlindungan, rasa aman, ketenangan, dan bebas dari rasa takut.
Al-ta'min berasal dari kata ammana yang berarti memberikan memberi perlindungan, rasa aman, ketenangan, dan bebas dari rasa takut. Kamus Al-Ma'any mengungkapkan bahwa kata ini bisa diartikan sebagai seseorang membayar sejumlah uang tertentu secara mengangsur agar dirinya dan ahli warisnya mendapat ganti berupa sejumlah uang yang disepakati sebagai ganti atas hartanya yang mungkin bisa hilang. Dalam asuransi biasanya seseorang akan mengasuransikan hidup, rumah, atau kendaraannya.
Adapun menurut UU No. 2 Tahun 1992 tentang perasuransian: Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kapada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Jadi, yang dimaksud dengan asuransi Islam adalah asuransi yang sumber hukum, akad, jaminan (risiko), pengelolaan dana, investasi, kepemilikan, dan lain sebagainya berdasarkan atas nilai dan prinsip syariah.
Dewan Islam Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam fatwanya tentang Pedoman Umum Asuransi Islam mengartikan tentang asuransi menurutnya, Asuransi Islam (Ta'min, Takaful, Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan saling menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (pertukaran yang sesuai dengan syariah.
SEJARAH
Munculnya asuransi syariah (takaful) di dunia Islam didasarkan pada adanya anggapan atau pendapat yang menyatakan bahwa asuransi yang selama ini ada, asuransi konvensional, mengandung unsur-unsur yang diharamkan, seperti gharar, riba, dan maysir. Unsur gharar dalam asuransi konvensional terletak pada ketidakpastian tentang hak pemegang polis dan sumber dana yang dipakai untuk menutup klaim.Â
Unsur maysir terletak pada kemungkinan adanya pihak yang diuntungkan di atas kerugian orang lain. Sementara unsur riba terletak pada perolehan pendapat dari membungakan uang. Dengan adanya anggapan itu, maka sebagian umat Islam memandang bahwa transaksi dalam asuransi konvensional termasuk transaksi yang diharamkan berdasarkan syariat.
Malaysia sudah mengumumkan jauh-jauh hari pernyataan yang serupa melalui Jawatan Kuasa Fatwa Malaysia pada tanggal 15 Juni 1972 dengan keputusan yang menetapkan bahwa asuransi jiwa di Malaysia hukumnya adalah haram menurut Islam. Selain itu, melalui kertas kerja yang berjudul "Kearah Insurance secara Islami di Malaysia" dinyatakan bahwa asuransi masa kini mengikuti cara pengelolaan Barat dan sebagian operasinya tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Atas landasan itulah, kemudian dipikirkan dan dirumuskan bentuk asuransi yang bisa terhindar dari ketiga unsur yang diharamkan Islam. Berdasarkan hasil analisis terhadap hukum (syariat) Islam ternyata di dalam ajaran Islam pun termuat substansi perasuransian. Asuransi yang termuat dalam substansi hukum Islam ternyata bisa menghindarkan prinsip operasional asuransi dari unsur gharar, maysir, dan riba.
JENIS-JENIS
1. Asuransi Jiwa Syariah
Perusahaan asuransi akan memberikan manfaat berupa uang pertanggungan kepada ahli waris apabila peserta asuransi meninggal dunia.
2. Asuransi Pendidikan Syariah
Dengan asuransi ini dana pendidikan akan telah disepakati akan diberikan kepada penerima hibah (Anak) sesuai dengan jenjang pendidikan. Ahli waris juga tetap akan mendapatkan manfaat dana pendidikan apabila peserta asuransi meninggal dunia.
3. Asuransi Kesehatan Syariah
Asuransi yang akan memberikan santunan atau penggantian jika peserta asuransi sakit, atau kecelakaan.
4. Asuransi dengan Investasi (unit link) Syariah
Produk yang memberikan manfaat asuransi dan manfaat hasil investasi. Sebagian premi yang dibayar dalam investasi ini dialokasikan untuk dana tabarru' dan sebagian dialokasikan sebagai investasi peserta.
5. Asuransi Kerugian Syariah
Asuransi yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas kerugian harta benda yang dipertanggungjawabkan.
6. Asuransi Syariah Berkelompok
Asuransi ini dirancang khusus untuk peserta kumpulan seperti perusahaan, organisasi, maupun komunitas. Dengan jumlah peserta yang lebih banyak asuransi ini lebih murah bila dibandingakan dengan asuransi syariah individu.
7. Asuransi Haji dan Umroh
Asuransi ini memberikan perlindungan finansial bagi jama'ah haji/umroh atas musibah yang terjadi selama menjalankan ibadah haji/umroh. Khusus asuransi haji telah diatur melalui fatwa MUI nomor 39/DSN-MUI/X/2002 tentang asuransi haji agar para jamaah mendapatkan ketenangan selama menjalankan ibadah haji.
1. Prinsip Insurable Interest (Prinsip kepentingan).
Yang dimaksud dengan prinsip insurable hobby (prinsip kepentingan) adalah hak atau adanya hubungan dengan persoalan pokok dari perjanjian, seperti menderita kerugian finansial sebagai akibat terjadinya kerusakan, kerugian, atau kehancuran suatu benda.
Kepentingan di sini dapat terjadi karena adanya beberapa hal antara lain:
a. Kepemilikan, misalnya kendaraan milik kita sendiri;
b. Kuasa dari orang lain, misalnya kendaraan yang sedang dalam proses perbaikan di bengkel;
c. Karena undang-undang, misalnya pemilik gedung bertanggung jawab atas kerugian yang dialami pengunjung gedung.
2. Prinsip Utmost Good Faith (Prinsip iktikad baik atau prinsip kejujuran yang sempurna.
Dalam perjanjian asuransi, unsur saling percaya antara penanggung dan tertanggung itu sangat penting. Penanggung percaya bahwa tertanggung akan memberikan segala keterangan dengan benar. Di lain pihak tertanggung juga percaya bahwa kalau terjadi peristiwa penanggung akan membayar ganti rugi. Saling percaya ini dasarnya adalah iktikad baik.
3. Prinsip Idemnity,
Idemnity adalah kompensasi keuangan yang eksak, cukup untuk mengembalikan tertanggung pada posisi keuangan sesaat sebelum kerugian terjadi. Bertujuan memberikan ganti rugi terhadap kerugian yang diderita oleh tertanggung yang disebabkan oleh bahaya sebagaimana ditentukan dalam polis. Bentuk idemnity, yaitu: cash, repair, replacement, dan reinstatement.
4. Prinsip Proximate Cause.
Proximate cause adalah suatu sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara berantai atau berurutan dan intervensi kekuatan lain, diawali dengan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independen.
Contoh seperti pada suatu perkelahian yang terjadi di tepi jalan, dimana salah seorang di antaranya dipukul jatuh ke badan jalan, sedangkan pada saat bersamaan melintas sepeda motor dan menabraknya. Akibatnya, orang tersebut menderita luka parah pada bagian kepala, hingga meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit. Dengan demikian, dalam kasus ini penyebab dominan (proximate cause) kematian orang tersebut adalah tertabrak kendaraan, bukan perkelahian.
5. Prinsip Subrogation
Subrogation merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian. Prinsip ini sebenarnya merupakan konsekuensi logis dari prinsip indemnity, yang hanya memberikan ganti rugi kepada tertanggung sebesar kerugian yang dideritanya. Contohnya, dalam asuransi kebakaran; bilamana terjadi kebakaran karena kesalahan orang lain (pihak ketiga) kerugian-kerugian yang terjadi bisa digeserkan kepada pihak ketiga.
6. Prinsip Contribution
Contribution (kontribusi) menurut sudut pandang asuransi terbagi menjadi dua, yaitu sudut pandang penanggung (perusahaan asuransi) dan sudut pandang tertanggung (pemegang polis).
Untuk sudut pandang penanggung Contribution suatu prinsip dimana penanggung berhak mengajak penanggung-penanggung lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada tertanggung, meskipun jumlah tanggungan masing-masing penanggung berbeda.
PERBEDAAN ASURANSI SYARIAH DENGAN ASURANSI KONVENSIONAL
Setidaknya ada enam perbedaan mendasar antara asuransi syariah dengan asuransi konvesional, yaitu:
1. Perusahaan asuransi syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah yang berfungsi untuk mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan dalam menginvestasikan dana peserta asuransi agar tidak menyimpang dari ketentuan syariat Islam. Dewan ini tidak dijumpai pada perusahaan asuransi konvesional.
2. Akad dalam asuransi syariah berlandaskan pada niat untuk tolong-menolong. Sementara akad pada perusahaan asuransi konvensional berlandaskan pada niat untuk mencari keuntungan semata, sehingga akad yang digunakannya adalah akad jual beli.
3. Pembagian keuntungan pada investasi dana di asuransi syariah menggunakan prinsip akad mudharabah. Sementara pada asuransi konvensional yang menjadi landasan dalam menghitung keuntungan investasi adalah bunga.
4. Asuransi syariah berperan sebagai lembaga yang memegang amanah untuk mengelola dana peserta asuransi, sehingga kepemilikan dana masih terletak
pada peserta. Sementara itu, pada asuransi konvensional dana yang telah terkumpul menjadi milik perusahaan sehingga bebas menggunakannya untuk berinvestasi di sektor apa saja.
5. Klaim pada asuransi syariah diambil dari dana rekening khusus para peserta asuransi yang sejak awal memang ditujukan untuk membantu peserta lain jika terjadi musibah. Sementara pada asuransi konvesional, rekening perusahaan akan dipotong untuk membayar klaim nasabah.
6. Pada asuransi syariah keuntungan yang dihasilkan akan dibagi dua secara proposional antara peserta asuransi dengan perusahaan asuransi syariah.
Sementara pada asuransi konvensional, keuntungan yang didapat menjadi milik perusahaan asuransi seutuhnya.
AKAD
Secara umum, akad yang ada dalam konsep asuransi Islam merupakan akad tijarah dan juga akad tabarru'. Akad tijarah yang dipakai adalah akad mudarabah, sedang akad tabarru' yang digunakan merupakan hibah. Dalam akad tijarah perusahaan asuransi Islam bertindak sebagai mudharib yang mengelola dana dari peserta, sementara peserta bertindak sebagai shahibul maal. Sementara dalam akad tabarru', peserta asuransi Islam memberikan hibah yang digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah, sementara perusahaan bertindak sebagai pengelola dana hibah.
Judul: ASURANSI SYARIAH
Pengarang : R. Rezky Kun A dan Z Syahrida Sholehah S
Penerbit: Parama Publishing
Tahun terbit: 2016
Kota terbit: Yogyakarta
Tebal buku: 96 hlm
ISBN: 978-602-6243-08-9
KESIMPULAN
Asuransi adalah jasa keuangan yang pola kerjanya menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi, dan memberi perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup matinya seseorang.Â
Dimasa modern ini, peran asuransi melenceng dari tugas yang sebenarnya, sehingga islam mengemban misi untuk menyusun sebuah format asuransi yang betul-betul atas dasar ajaran islam. Asuransi syariah dicetuskan dan dikembangkan sejak masa ulama kontemporer yang selalu mengedepankan prinsip ekonomi islam yaitu keadilan, mengharamkan riba, menghindari kezaliman, tolong menolong, prinsip profit and loss sharing serta penghilangan unsur gharar.
Dalam menghadapi masalah asuransi ini para ulama fiqih kontemporer dapat digolongkan dalam empat kelompok. Pertama, kelompok ulama fiqih yang mengharamkan asuransi. Kedua, kelompok yang membolehkan asuransi. Ketiga, kelompok yang membolehkan asuransi yang bersifat sosial dan mengharamkan yang bersifat semata-mata komersial. Keempat, kelompok yang memberikan status subhat kepada asuransi.
Dalam asurasi syariah transaksi atau akad yang ada di dalamnya ada tiga macam akad, yaitu akad tabarru', akad mudharabah dan akad wakalah bil ujrah. Penggunaan ketiga akad tersebut bergantung pada model pengelolaan asuransi syariahnya.
Prinsip dasar asuransi sayri'ah ada sembilan macam, yaitu: tauhid, keadilan, tolong-menolong, kerja sama, amanah, kerelaan, larangan riba, larangan judi, dan larangan gharar. Di Indonesia, asuransi syariah mulai berkembang sejak 1994. Diawali dengan berdirinya perusahaan asuransi pertama di Indonesia yaitu PT Syarikat Takaful Indonesia (STI) pada 24 Februari 1994. Setelah takaful dibuka, berbagai perusahaan asuransi pun menyadari cukup besarnya potensi bisnis asuransi syariah di Indonesia.
Nama : Ega Supian Nurhidayah
NIM : 202111159
UTS Asuransi Syariah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H