Bab VII: ASURANSI SYARIAH DI INDONESIA
- Perkembangan Dan Pertumbuhan Asuransi Syariah di Indonesia
- Sejak akhir abad ke-20, perkembangan ekonomi syariah secara global mulai meningkat. Semakin banyak bank-bank Islam yang menerapkan prinsip syariah, yaitu sistem perbankan yang tidak meminjamkan atau memungut pinjaman dengan bunga pinjaman (riba) dan memiliki larangan untuk berinvestasi pada usaha yang berkategori haram menurut ajaran Islam.
- Perkembangan positif ini juga terlihat pada perkembangan ekonomi syariah di Indonesia dengan meningkatnya aset perbankan syariah dari Rp49,6 triliun pada 2008 menjadi Rp223 triliun pada Agustus 2013. Dengan besarnya potensi produk syariah ini, banyak pula perusahaan asuransi di Indonesia yang menawarkan produk syariah.
- Pertumbuhan industri asuransi syariah ditargetkan sebesar 35% per tahun. Bahkan, pertumbuhan premi asuransi syariah tercatat mencapai 43% di 2013. Ini lebih besar dibandingkan peningkatan pada asuransi konvensional yang berada di posisi 20%. Oleh karena itu, masa depan asuransi syariah di Indonesia dipandang masih terbuka lebar. Pertumbuhan ekonomi yang kuat dikombinasikan dengan naiknya tingkat tabungan dan berkembangnya perekonomian kelas menengah, merupakan pertanda baik untuk industri asuransi jiwa syariah.
- Kontrak Asuransi Syariah
- Kontrak merupakan bagian yang paling penting yang membedakan asuransi syariah dengan asuransi konvensional. Karena sifat alami risiko memeang tidak pasti (atau gharar),dan sementara islam mengharamkan jual beli atau transaksi yang mengandung gharar maka kontrak asuransi syariah haruslah bukan merupakan kontrak jual beli.
- Untuk menghindari atau mengeliminasi unsur-unsur yang diharamkan di atas dari kontrak asuransi syariah.berikut ini merupakan kontrak alternatif yang dapat digunakan.
- Kontrak mudarabah (berbagi keuntungan dan kerugian)
- Kontrak musarakah (usaha patungan)
- Kontrak kafalah (kontrak jaminan)
- Kontrak wakalah (kontrak peragenan/perwakilan).
- Kontrak jua'lah (kontrak atas kinerja)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!