Asas perencanaan umum pasal 14 UUPA menerangkan bahwa pemerintah membuat perencanaan mengenai persedia'an dan pengguna'an bumi, air dan lainnya.Â
Asas pemeliharaan tahah pasal 15 UUPA menyatakan bahwa menjaga dan memelihara tanah untuk meningkatkan kesuburan dan mencegah kerusakan adalah suatu kewajiban bagi setiap orang, badan hukum atapun instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah itu sendiri.Â
Oleh karena itu, peran sebagai mahasiswa dalam isu ini adalah kita terjun langsung ke lapangan/ tindakan yang bisa kita ambil setelah mengetahui masalahnya adalah sounding media dengan layanan bantuan hukum agar kasus konflik agrarian ini selesai dan tidak ada pihak yang dirugikan, karena dari konflik agraria banyak pihak masyarakat merasa dirugikan hal itu dikarenakan beberapa pihak pengembang ingin mendapatkan keuntungan atau kapitalisme, hal tersebut menyebabkan perubahan sosial yang drastis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H