Mohon tunggu...
Efron Dwi Poyo
Efron Dwi Poyo Mohon Tunggu... -

Fanatik FC Bayern München. Mia San Mia

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kasus Sumber Waras: Menafsir “Niat Jahat” Alexander Marwata

5 April 2016   07:19 Diperbarui: 5 April 2016   15:53 1150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Untuk melakukan perbuatan tersebut di atas Ahok harus memiliki pengetahuan mengenai harga lahan RSSW sebenarnya lebih rendah daripada harga yang disepakati. Harga transaksi pembelian lahan RSSW menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 2014 yang nilainya lebih tinggi daripada NJOP 2013, karena Pemprov DKI menaikkan NJOP per 1 januari 2014. Dalam pada itu BPK menghitung kerugian negara berdasarkan atas harga kesepakatan antara Yayasan RSSW dan pembeli lainnya, PT Ciputra Karya Unggul (CKU), yang membandingkan dengan harga yang disepakati dengan Pemprov DKI Jakarta. Padahal harga yang disepakati oleh RSSW dan CKU merujuk NJOP 2013.

Apakah harga lahan RSSW yang dibeli Pemprov DKI Jakarta kelewat mahal? Jika harga belinya sesuai dengan NJOP, maka seharusnya tidak dapat disebut harganya kelewat mahal, karena lazimnya harga transaksi lebih tinggi daripada NJOP. Apalagi dalam transaksi tersebut Pemprov DKI tidak dibebani dengan pembayaran biaya transaksi dan harga bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut. Namun untuk memastikan berapa harga lahan RSSW yang wajar, maka perlu dilakukan pengharkatan (appraisal) oleh tim pengharkat independen. Pertanyaannya ialah mengapa Ahok tidak menggunakan tim pengharkat independen dalam pembelian lahan RSSW? Apakah ada pihak lain yang mau membeli lahan RSSW dengan harga NJOP 2014 yang 60% lebih besar ketimbang NJOP 2013?

Untuk mengorek mens rea atau niat jahat tentulah harus juga didalami siapa yang menggagas untuk menaikkan NJOP. Apakah ada nasabah (relationships) kenaikan NJOP dan rencana pembelian lahan RSSW?  Siapa yang menentukan harga transaksi mengikuti atau sesuai NJOP 2014? Kapan Pemprov DKI berencana membeli lahan RSSW? Apakah Ahok mengetahui harga lahan RSSW yang disepakai oleh RSSW dan CKU? Jika Ahok mengetahui, mengapa Ahok tidak menawar harga yang disepakati oleh RSSW dan CKU? Apakah ada percakapan atau kesepakatan-kesepakatan khusus antara Pemprov DKI yang diwakili Ahok dan pihak RSSW?

Menurut Alex sejauh ini KPK sudah mengundang pihak-pihak yang diduga mengetahui motif dan latar belakang transaksi jual-beli lahan RSSW. Pertanyaan-pertanyaan tersebut di atas sudah barang tentu diluncurkan oleh KPK kepada pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi jual-beli lahan RSSW. KPK masih terus mendalami kasus tersebut sampai ditemukan sedikitnya dua alat bukti yang paut sebelum memutuskan untuk melanjutkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka. Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka tentulah memiliki kriteria adanya niat (jahat) atau pengetahuan atau kesadaran bahwa perbuatan yang dilakukannya akan mengakibatkan kerugian keuangan negara lewat jawaban pertanyaan-pertanyaan di atas tadi. Namun demikian, seperti yang sudah disampaikan oleh Alex beberapa hari silam, KPK belum menemukan indikasi terjadi tipikor dalam transaksi tersebut.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun