Mohon tunggu...
Efron Dwi Poyo
Efron Dwi Poyo Mohon Tunggu... -

Fanatik FC Bayern München. Mia San Mia

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

BNN: Badan (Pengedar) Narkotika Nasional?

19 Maret 2016   09:45 Diperbarui: 19 Maret 2016   10:47 827
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Logo BNN (foto: bnn.go.id"][/caption]

Sebelum saya berpendapat apakah Badan Narkotika Nasional yang disingkat BNN pantas ditatar (upgraded) searas (level) kementerian, perlu saya jernihkan dahulu cerapan (perception) terhadap nama BNN. Saya mengambil beberapa contoh lembaga negara bukan-kementerian untuk memerikan (describe) maksud saya ini.

• Badan Intelijen Negara
• Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
• Badan Nasional Penanggulangan Bencana
• Badan Pusat Statistik
• Badan Koordinasi Penanaman Modal 

Tanpa perlu pemerian (decription) yang njlimet kelima contoh nama badan di atas pembaca dengan mudah mencerap fungsi kelima badan itu sesuai dengan namanya. Namun nama BNN secara epistemologi tercerap menyesatkan. Sejalan dengan cerapan kelima nama badan tersebut di atas tidaklah keliru apabila Badan Narkotika Nasional diperikan sebagai sebuah lembaga negara yang menghimpun dan mengedarkan narkotika.

Sangatlah tepat waktunya apabila pemerintah berkehendak menatar (to upgrade) BNN menjadi badan searas kementerian. Mumpung presiden akan menerbitkan Perpres mbok ya sekalian mengganti nama badan tersebut agar tidak menyesatkan cerapannya. Akan sangat tepat nama badan tersebut menjadi Badan Nasional Pemberantasan Narkotika (BNPN) atau Badan Nasional Anti-Narkotika (BNAN). Dari sini dengan sendirinya saya sependapat dengan pemerintah “menaikkan kelas BNN”  searas kementerian. Masalah peliknya adalah bagaimana secara psikologis badan ini tidak bergesekan dan juga merasa superior atau sebaliknya inferior terhadap penegak hukum lainnya seperti kepolisian.

BNPN/BNAN Haruslah Lembaga Sipil

Oleh karena searas kementerian Kepala (apa pun namanya) BNPN/BNAN haruslah berstatus sipil. Kepala badan ini tidak harus dari lingkungan POLRI atau TNI, tetapi juga dapat dari lingkungan sipil yang mempunyai pengetahuan mendalam pada bidang pemberantasan narkotika baik secara operatif maupun politik. Apabila kepala badan tersebut dari lingkungan anggota POLRI atau TNI aktif ia harus melepaskan seragam dinasnya dalam arti pensiun dini dari kedinasan asalnyaa sehingga menjadi warga sipil.

Mengapa harus sipil? BNPN/BNAN, selain operatif, harus juga dipertanggungjawabkan secara politik oleh pemimpin badan ini. Sudah menjadi aturan di negara ini bahwa anggota aktif POLRI dan TNI tidak boleh berpolitik praktis. Kesipilan badan ini juga dimaksudkan untuk mengurangi dampak psikologis (ewuh pekewuh) seorang kepala/pemimpin terhadap hirarki kepangkatan di POLRI dan TNI.

Sudah barang tentu personalia aras pengelolaan atau manajemen badan ini juga akan dibentuk dan disusun struktur eselonnya oleh Menteri PAN-RB. Penting untuk dicatat dari aras eselon satu sampai aras pegawai terendah haruslah berstatus pegawai negeri sipil. Saya tidak akan membahas struktur eselon atau manajemen yang membantu Kepala BNPN/BNAN. Saya lebih tertarik membahas agen atau operator lapangan.

Agen atau Operator Lapangan

Meskipun badan ini merupakan lembaga sipil, hirarki yang bersifat komando tetaplah diragakan. Hanya saja sebutan operator lapangan bukanlah seperti sebutan di kepolisian atau militer. Untuk alasan praktis saya menyebut operator lapangan itu dengan agen.

Seorang agen BNPN/BNAN memiliki kecakapan memimpin pemberantasan langsung (dalam arti bertempur dengan pelaku tindak pidana narkotika) dan penyidikan. Jenjang karir seorang agen dapat direntangkan dari agen, agen khusus, agen senior, dan lain sebagainya menurut kebutuhan.

Agen merupakan pegawai sipil permanen BNPN/BNAN.  Untuk program percepatan (crash program) agen direkrut dari perwira pertama POLRI dan TNI yang memenuhi persyaratan khusus dengan penambahan program pelatihan pemberantasan dan penyidikan tindak pidana narkotika. Agen yang lebih senior dapat direkrut dari perwira menengah.

Oleh karena mereka akan menjadi pegawai sipil permanen pada BNPN/BNAN, mereka harus melepaskan seragam dinas alias pensiun dini dari kedinasan asalnya. Untuk jangka panjang BNPN/BNAN harus membuat akademi pemberantasan narkotika untuk membentuk atau mencetak agen-agen BNPN/BNAN. Calon-calon agen ini direkrut dari warga sipil yang berijazah S1 dari berbagai bidang yang memenuhi persyaratan umum dan khusus untuk selanjutnya bersekolah di akademi pemberantasan narkotika atau apa pun akan dinamai. Tamatan akademi ini pada gilirannya akan menjadi agen-agen BNPN/BNAN.

Seorang agen yang memimpin pemberantasan langsung tindak pidana narkotika didukung oleh “pasukan pemukul”.

Pasukan Pemukul BNPN/BNAN

Kebutuhan pasukan pemukul badan ini dapat bekerjasama dengan POLRI dan TNI. Kerjasama ini berupa perekrutan bintara POLRI dan TNI yang memenuhi persyaratan khusus BNPN/BNAN yang kemudian mereka mendapat pelatihan khusus pemberantasan narkotika. Pasukan pemukul ini statusnya pinjaman atau di bawah kendali operasi (BKO) selama jangka waktu tertentu. Misal, empat tahun. Setelah masa BKO selesai, mereka dikembalikan kepada induk asal mereka untuk digantikan oleh pasukan yang lebih segar.

Selama masa BKO pasukan pemukul ini melepaskan pangkatnya untuk selanjutnya tunduk kepada komando agen-agen BNPN/BNAN dalam operasi pemberantasan langsung tindak pidana narkotika. Pasukan pemukul ini bukanlah agen yang berwenang menyidik, namun pasukan bersenjata sebagai penopang seorang agen dalam menyergap pelaku tindak pidana narkotika.

Semoga BNPN/BNAN menjadi badan terandalkan seperti Drug Enforcement Administration alias DEA yang legendaris itu.

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun