Sebagaimana diketahui, UUD 1945 mengatur masa jabatan presiden hanya dua periode.
Masa jabatan Presiden Jokowi saat ini memasuki periode kedua sehingga tak mungkin maju lagi pada Pilpres 2024.
Menanggapi wacana tersebut, Jokowi kembali menegaskan untuk kesekian kali bahwa dia tak berminat untuk maju kali ketiga sebagai Presiden.
"Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak berminat juga menjadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamanatkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama," kata Jokowi dalam keterangan di Istana Merdeka, 15 Maret 2021.
Ia juga meminta untuk tak membuat kegaduhan di tengah fokus penanganan pandemi Covid-19.
Isu lama hadir kembali. Tentu menjadi pertanyaan bagi publik, wacana yang sudah ditanggapi Jokowi secara lugas pada 2019 silam, kenapa timbul lagi saat ini?
Ada pertanyaan menggunung tentang apa tujuan masa jabatan harus ditambah tiga periode? Apa motif wacana tersebut dihadirkan kembali?
Padahal pembatasan masa jabatan hanya sampai dua periode datang sebagai respon masa jabatan Presiden Soeharto yang berkuasa 32 tahun.
"Salah satu alasan penting, mengapa kita dulu membubarkan Orde Baru dan melakukan Reformasi 1998 adalah karena jabatan Presiden tidak dibatasi jumlah periodenya."
"MPR kemudian membuat amandemen atas UUD 1945, membatasi 2 periode saja. Kalau mau mengubah lagi itu urusan MPR; bukan wewenang Presiden," kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam cuitannya, Senin, 15 Maret 2021.
Pernyataan Menko Mahfud MD juga terkesan apa adanya.