Wacana Presiden Jokowi menjabat tiga periode hanya mengulang kejadian masa lampau.
Jokowi pernah menyampaikan penolakan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode pada akhir 2019 lalu.
Kala itu, wacana masa jabatan Presiden ditambah tiga periode hadir seiring wacana amandemen terbatas UUD 1945.
Ini tanggapan Jokowi pada 2019 lalu menanggapi wacana Presiden tiga periode mengutip laporan Kompas.com.
"Ada yang ngomong presiden dipilih 3 periode itu, ada 3 (motif) menurut saya. Satu ingin menampar muka saya, yang kedua ingin cari muka padahal saya sudah punya muka, yang ketiga ingin menjerumuskan. Itu saja," kata Jokowi.
Sekarang, wacana tersebut kembali mengemuka setelah pendiri Partai Ummat, Amien Rais mengatakan ada skenario mengubah ketentuan dalam Undang Undang Dasar 1945 soal masa jabatan presiden dari 2 periode menjadi 3 periode.
Menyangka bahwa usulan itu mengada-ada dari Amien Rais sebagai oposisi, ternyata kubu koalisi pemerintah juga memberi lampu hijau tentang kemungkinan masa jabatan Presiden ditambah.
Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menyampaikan secara pribadi bahwa dia setuju adanya wacana penambahan masa jabatan Presiden hingga tiga periode.
Mengutip CNN Indonesia, Jazilul mendukung wacana tersebut asalkan dikehendaki rakyat melalui fraksi-fraksi yang ada di MPR untuk melakukan amendemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
"Secara pribadi saya setuju adanya wacana masa jabatan Presiden menjadi 3 periode sepanjang atas dasar kehendak rakyat yang tercermin dari fraksi dan kelompok DPD," kata Jazilul dalam keterangan tertulis, Minggu, 14 Maret 2021.