Pemerintah khususnya Kepolisian RI mesti memikirkan cara kreatif dalam mencegah dan meminimalisir terjadinya ujaran kebencian di media sosial. Baru-baru ini, Polri memberikan teguran virtual police (VP) kepada akun WhatsApp yang diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian.
"Jangan berpikir, ah kalau kami memfitnah orang, menyebarkan kebencian, kalau pakai platform tertentu aman nih," kata Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Maret 2021, dikutip dari OkeZone.
Kombes Ahmad mengatakan, hal tersebut menunjukkan setiap platform media sosial turut dipantau oleh Bareskrim Polri.
Ia menegaskan pihaknya hanya memantau, bukan menyadap akun pengguna. Tujuannya, memberikan edukasi ke masyarakat sehingga tak terjerumus dalam kasus pidana.
Untuk sampai diberi teguran, pengguna terlebih dahulu melaporkan konten yang diduga bermuatan pidana tersebut. Setelah itu, Kepolisian menelusuri kebenaran laporan untuk ditindaklanjuti.
"Ini misalnya ya, ada di grup itu (Whatsapp), kemudian ada yang melapor ke polisi, dia screenshoot dong. Terus akunnya dilacak," ujar Kombes Ahmad.
Selain pengirim, penerima mesti bijak menilai kontenÂ
Pemantauan akun WhatsApp menjadi persoalan menarik karena platform ini sejatinya dianggap medium yang tepat dalam berinteraksi membahas hal-hal bersifat intim antar pengguna walau batasan privat masih kabur bagi sebagian pengguna.
Meski pesan terenkripsi end-to-end, pengguna cukup sering mengumbar tangkapan layar percakapan mereka ke media sosial, terutama di Twitter. Pengguna Twitter mengenalnya dengan istilah spill the tea untuk membongkar modus-modus tertentu.
Masalah yang diumbar dari tangkapan layar percakapan menyangkut persoalan modus penipuan, pencurian, kejahatan seksual, gagal nikah, hingga bentuk kelakuan tak menyenangkan lainnya dari pengguna.
Warganet yang menyimak postingan itu akan berdebat panjang-lebar memberikan tanggapan di kolom komentar. Di situ, ada pemilahan. Mereka menyarankan mana hal yang patut diselesaikan secara pribadi, mana yang layak untuk diperbincangkan khalayak umum.