Isu ketimpangan ada di mana-mana. Bila dahulu, kerap menyasar negara-negara berkembang di Asia, Afrika dan Amerika Latin, sekarang negara adidaya Amerika harus berjuang.
Kita telah lama menikmatinya, tetapi mereka tak mungkin harus belajar dari kita. Ini semata-mata soal keberanian mengambil keputusan dan menggunakan wewenang.
Tak heran bila pandemi membuat Presiden dan cendekiawan Amerika memfokuskan pikiran untuk keselamatan negaranya.Â
Jika dahulu Trump dikenal dalam terminologi perang dagang AS-China, Joe Biden si kalem yang tak berkicau sembrono di Twitter hadir sebagai pengumpul vaksin untuk kepentingan dalam negerinya. Lawannya adalah negara-negara berkembang yang kesulitan akses terhadap vaksin Covid-19.
Hal yang tak ikut berubah di era digitalisasi
Teknologi baru menguntungkan sebagian orang, namun tak berfungsi alias macet dalam konteks mengandaikan kehebatan yang diilustrasikan sebagai gagasan revolusi industri 4.0. Pertumbuhan ekonomi tetap negatif pada tahun lalu.
BPS mencatat jumlah penduduk miskin per September 2020 mencapai 27,55 juta orang atau naik menjadi 10,19 persen dibandingkan September 2019 mencapai 24,79 juta orang pada posisi 9,22 persen.Â
Rasio gini melebar menjadi 0,385 pada September 2020, naik 0,004 poin dari Maret 2020 yang juga meningkat dari periode September 2019.
Dari tuntutan untuk masuk ke ruang digital, ketika semua orang terpaksa bertransformasi, ada hal lama dipertahankan dan tak berubah sepanjang revolusi industri sekarang. Kepemilikan aset dan kecenderungan pasar mengarah pada monopoli.
Di lain hal, isu terbaru menguak bahwa hak paten harus mengalami pembaruan.Â
India dan Afrika Selatan mengajukan penangguhan sementara hak paten atas informasi yang relevan dengan produksi vaksin dalam keadaan luar biasa untuk menekan biaya produksi dan ketersediaan vaksin ke seluruh dunia.
Kampanye ini mendapat dukungan. Paus Fransiskus menaruh perhatian terhadap ketersediaan vaksin Covid-19 yang memungkinkan negara-negara miskin hanya menerima vaksin yang tersisa. Serikat Jesuit mengkampanyekan dukungan penangguhan hak paten.