Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 merupakan salah satu intrumen untuk segera keluar dari pandemi Covid-19. Di Indonesia, vaksin ditargetkan disuntikan kepada 181,5 juta orang untuk mencapai kekebalan kelompok.
Pemerintah sudah melakukan langkah bijak dengan menyediakan vaksin gratis kepada warganya. Targetnya sesuai arahan Presiden Joko Widodo, vaksinasi diharapkan dapat selesai dalam kurun waktu 1,5 tahun.
Tentunya untuk bisa mencapai target tersebut perlu dukungan kuat semua pihak.Â
Jangan lupa bahwa vaksin gratis tidak sepenuhnya gratis karena membutuhkan dana untuk pembelian.
Anggaran vaksinasi Covid-19 terbilang tinggi mencapai Rp74 Triliun berdasarkan proyeksi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, laporan Kontan.co.id.
Rencana pengadaan vaksinasi mandiri dari kalangan pengusaha tampaknya bisa menjadi alternatif. Belakangan ini, pembicaraan program vaksin mandiri ini santer tersiar ke tengah masyarakat.Â
Pembahasan vaksinasi mandiri atau gotong-royong juga ditayangkan dalam program Berita Utama Kompas TV yang mewawancara Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan P Roeslani, 8 Februari 2021.
Vaksin mandiri gratis
Ada banyak isu seputar vaksinasi mandiri, termasuk akses terhadap vaksin dan antisipasi bisnis vaksin.
Saat disinggung antisipasi kemungkinan bisnis vaksin, Rosan menegaskan vaksinasi mandiri tidak untuk diperjualbelikan.
"Kita memberikannya gratis kepada para buruh dan memperluas keluarga dari karyawan. Jadi ini gratis. Kita tidak memperjualbelikan atau mengkomersialisasikan vaksin mandiri," kata Rosan dikutip.
Rosan mengatakan sudah membicarakan vaksinasi mandiri ini kepada sejumlah asosiasi bisnis dan industri. Menurutnya, banyak pengusaha menyambut pelaksanaan vaksinasi mandiri, termasuk juga dari pelaku usaha UMKM.
Pekerja tidak perlu ambil pusing.
Gaji tetap aman karena tidak ada potongan untuk program vaksinasi mandiri.
Rosan mengatakan, vaksinasi mandiri ditanggung perusahaan dan tidak dibebankan kepada karyawan.
Dalam keterangan resminya, Rosan mengatakan Kadin Indonesia saat ini tengah menghimpun data jumlah perusahaan yang akan mengikuti program vaksinasi mandiri.
Memang prasangka-prasangka muncul untuk menyikapi pelaksanaan vaksinasi meski pandemi Covid-19 sudah jelas memukul telak kehidupan masyarakat.Â
Saat ini yang diperlukan dorongan terhadap pelaksanaan vaksinasi terlaksana baik supaya aktivitas kembali normal.
Niatan pengusaha harus diapreasi. Meski biaya operasional tertekan, mereka mau menyiapkan dana untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi.Â
Toh, dalam pelaksanannya, vaksinasi mandiri ini tetap harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku dari izin edar BPOM sampai soal importasi. Â Â
Manfaat dari program vaksinasi mandiri diperkirakan dapat mengembalikan jumlah pekerja ke tingkat normal sehingga produktivitas ikut membaik.
Rosan juga menjelaskan, perusahaan selama ini melaksanakan aturan protokol kesehatan di lingkungan usahanya.Â
Serangakain tes antigen dan PCR dilakukan secara berkala kepada karyawan. Meski demikian, program vaksinasi mandiri dianggap akan lebih efisien.
Mengenai regulasi program vaksinasi mandiri, Rosan mengatakan saat ini dalam tahap penyusunan pelaksanaan teknis vaksinasi yang ditargetkan selesai pada pekan ke-3 Februari ini.
Poin penting lainnya dari rencana vaksinasi mandiri ini adalah:
- Program vaksinasi mandiri akan dilakukan setelah vaksinasi tenaga kesehatan dan petugas pelayanan publik.
- Program vaksinasi mandiri diperkirakan bisa mulai dilaksanakan dalam rentang kuartal I tahun 2021 hingga memasuki awal kuartal II tahun 2021. Â
- Perkiraan sedikitnya 20 juta pekerja di sektor formal bisa mengikuti program vaksinasi mandiri.
- Jenis vaksin yang akan digunakan di luar dari Sinovac atau merek lain yang ada dalam daftar program vaksinasi gratis pemerintah.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers mengutip Bisnis mengatakan pemerintah mengapresiasi masukan termasuk Vaksinasi Gotong Royong untuk mengakselerasi program vaksinasi.Â
Namun, dia mengatakan masyarakat bergotong royong untuk mesukseskan vaksinasi dengan melakukan vaksinasi di bawah izin resmi pemerintah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H