Mohon tunggu...
Efrem Siregar
Efrem Siregar Mohon Tunggu... Jurnalis - Tu es magique

Peminat topik internasional. Pengelola FP Paris Saint Germain Media Twitter: @efremsiregar

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Telaah Potensi Konflik Kepentingan Hakim MK setelah Terima Penghargaan Presiden Joko Widodo

20 November 2020   11:02 Diperbarui: 20 November 2020   11:09 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Enam hakim MK menerima penghargaan Bintang Mahaputera dari Presiden. (Foto: Humas MK)

Itulah mengapa saya menyebut bahwa ini adalah ujian bagi hakim MK bagaimana kualitas demokrasi bisa dipenuhi. Mereka harus menjawab apakah DPR dan Presiden telah beres mengikuti prosedur pembuatan UU.

Mereka juga harus menelusuri politik hukum suatu UU. Misalnya UU Cipta Kerja yang dikatakan mempunyai tujuan menarik banyak investasi masuk untuk penciptaan lapangan kerja.

Hal ini terlihat sangat bagus, namun ada juga kekhawatiran pada perlindungan buruh. Presiden KSPSI Andy Gani Nena Wea yang mengajukan gugatan menilai UU Cipta Kerja telah mengangkangi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, melanggar hak-hak konstitusional kaum buruh dan masyarakat, dan menista hak asasi manusia.

Ada juga kekhawatiran timbulnya pertentangan antara pemodal dan pekerja. Publikasi Indonesia Jentera School of Law menyebutkan bahwa pemodal pada dasarnya berpikir untuk menekan biaya barang-barang modal seperti buruh dan tanah, termasuk lingkungan dan izin-izin eksploitasi sumber daya alam.

Pekerja tidak perlu lagi menjadi faktor biaya yang besar, tidak terlalu sulit untuk diatur, dan mudah dipecat andai ia tidak produktif. UU Cipta Kerja dianggap menjadi karpet merah untuk kepentingan investasi.

Ada demokrasi yang harus dirawat di tengah perdebatan panjang masyarakat dan pejabat tentang UU yang digugat. Tetapi, keyakinan penyelesaian masalah UU kepada MK membuktikan masih tingginya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara untuk mengadili sistem hukum dan sistem keadilan. 

Sebelum putusan atas gugatan keluar, MK sekarang dianggap lebih mendekat terhadap lembaga kekuasaan lainnya. Bila saja itu terjadi, pemerintah dengan kekuasaannya secara politik harus mendekatkan diri kepada masyarakat untuk mencegah kemungkinan orang lain yang absen dalam isu ini menjadi bersimpatik terhadap arus perlawanan, sebagaimana telah dikatakan Benjamin Franklin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun