Mohon tunggu...
Efrem Siregar
Efrem Siregar Mohon Tunggu... Jurnalis - Tu es magique

Peminat topik internasional. Pengelola FP Paris Saint Germain Media Twitter: @efremsiregar

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Terima Penghargaan dari Presiden adalah Ujian Hakim MK Sesungguhnya

19 November 2020   20:50 Diperbarui: 21 November 2020   19:16 377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Enam hakim MK berfoto bersama di halaman MK usai menerima penghargaan Bintang Mahaputra. (Foto: Humas MK)

Sementara MK mempunyai wewenang mengadili:

1. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2. Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

3. Memutus pembubaran partai politik, dan

4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

5. Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melakukan pelanggaran (impeachment).

Dari wewenang itu, terlihat bahwa MK sendiri mau tidak mau akan bersinggungan dengan Presiden dalam hal menguji UU Cipta Kerja dan UU lain yang diperkarakan.

Uniknya, enam dari sembilan hakim MK juga merupakan pilihan dari DPR dan Presiden. Sementara UU Cipta Kerja yang dibahas dengan cepat kurang dari setahun memperlihatkan sikap politik DPR dan pemerintah mendukung kelahiran UU Cipta Kerja.

Ada pula pemberitaan yang mengabarkan bahwa Presiden Jokowi pada Januari 2020 sempat meminta dukungan MK terkait pengajuan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang kala itu masih digodok.

Untuk mengurai masalah ini, semua kembali kepada independensi dan integritas moral para Hakim MK untuk tegaknya keadilan sistem hukum. Mereka harus menjunjung etika dan profesionalisme, tidak terpengaruh pada tekanan atau kebaikan dari pihak manapun.

Sebenarnya, cara yang bisa dilakukan untuk mencegah konflik kepentingan dan menjaga independensi adalah keterbukaan dan penolakan hadiah atau pemberian apapun yang sangat berpotensi mengganggu profesionalisme.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun