Mohon tunggu...
Efrem Siregar
Efrem Siregar Mohon Tunggu... Jurnalis - Tu es magique

Peminat topik internasional. Pengelola FP Paris Saint Germain Media Twitter: @efremsiregar

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Tsar, Gorbachev, dan Putin Kompak Batasi Minol di Rusia, Bagaimana di Indonesia?

15 November 2020   18:09 Diperbarui: 15 November 2020   18:29 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bendera Rusia (Foto: Pixabay/Jorono)

Hilangnya potensi pendapatan itu kemungkinan terjadi karena produksi alkohol berpindah ke pasar gelap, ditambah inflasi rubel Soviet kala itu.

Komite Sentral Soviet akhirnya menghentikan kampanye anti-alkohol pada Oktober 1988. Periode yang menurut pemnelitian berhasil menurunkan tingkat kematian kasar sebesar 24% dibandingkan periode sebelum kampanye anti-alkohol.

Setelah Uni Soviet bubar, monopoli negara atas alkohol dicabut pada tahun 1992. Alhasil, pasokan alkohol meningkat deras. 

Pada 1993, konsumsi alkohol mencapai 14,5 liter alkohol murni per kapita sebagaimana dikutip dari jurnal World Health pada 1995 dilansir dari The Atlantic. 

Rusia kembali lagi didaulat sebagai salah satu negara dengan peminum terberat di dunia.

Keadaan mulai membaik ketika Rusia dipimpin Vladimir Putin. Ia termasuk orang yang vokal mengkritik kebiasaan minum orang Rusia. WHO mencatat di bawah rezim Putin, konsumsi alkohol Rusia turun 43% sepanjang 2003-2016. 

Penurunan ini dikaitkan dengan tindakan Vladimir Putin yang kembali memberlakukan pembatasan penjualan alkohol, ditambah lagi ia gencar mempromosikan gaya hidup sehat.

Beberapa kebijakan Putin dalam memerangi masalah minol dikutip dari DW antara lain: menaikkan pajak cukai alkohol, meningkatkan harga vodka, melarang penjualan alkohol setelah pukul 11 malam, dan membatasi ketersediaan alkohol di beberapa wilayah.

Bagaimana dengan RUU Larangan Minol di Indonesia?
Seperti Rusia, Indonesia memikirkan dampak negatif minol terhadap masyarakat. RUU Larangan Minuman Beralkohol masuk dalam pembahasan Baleg DPR RI. Nantinya, ada larangan untuk mengonsumsi, mendistirbusikan, memasukkan bahkan sampai menyimpan minol.

Reaksi beragam mencuat di tengah masyarakat menanggapi keberlanjutan RUU ini. Minuman tradisional ikut tergaruk aturan. Padahal sejumlah daerah di Indonesia telah memiliki tradisi dalam memanfaatkan minuman beralkohol secara turun-temurun.

Berkaca dari pengalaman Rusia, negara yang juga mempunyai kultur minum --bahkan mungkin lebih keras dari Indonesia-- sebenarnya menyadari bahwa minuman beralkohol mempengaruhi angka kematian dan mengurangi produktivitas warganya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun