Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring mengartikan olahraga sebagai gerak badan untuk menguatkan dan menyehatkan tubuh (seperti sepak bola, berenang, lempar lembing).
Sementara, jika merujuk UU 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional Pasal 1 nomor 4, olahraga diartikan sebagai segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
Dari definisi yang diberikan UU 3/2005, ada perhatian pada aspek pengembangan rohani dan sosial terhadap pemain olahraga.
Penjelasan mendalam tentang olahraga dituliskan Ali Maksum dalam penelitiaan berjudul Olahraga Membentuk Karakter: Fakta atau Mitos? yang diterbitkan secara daring oleh Jurnal Ordik Edisi April 2005.
Ia mengatakan bahwa kegiatan olahraga melibatkan emosi pemain yang mempertemukan keterampilan, kognitif, sikap, dan nilai-nilai.Â
Karena itu, ada semangat kompetitif dan fair-play dalam permainan. Ini bisa dilihat di pertandingan sepakbola.Â
Ketika seorang pemain tumbang karena cedera saat pertandingan berlangsung, lawan akan menghentikan serangan mereka dengan membuang bola keluar lapangan dan menunggu keputusan wasit.Â
Dari sini, persoalan menang-kalah yang merupakan bagian dari sebuah permainan bukan lagi dipandang sebagai tujuan utama dari olahraga.
Ada apresiasi terhadap karakter pemain yang menjunjung tinggi sportivitas dan fairplay dan membentuk nilai-nilai olahraga itu sendiri.
Dalam tulisannya, Ali juga mengatakan olahraga mempunyai arti berbeda dari tiap zaman dan kebudayaan.Â