Mohon tunggu...
Efrem Siregar
Efrem Siregar Mohon Tunggu... Jurnalis - Tu es magique

Peminat topik internasional. Pengelola FP Paris Saint Germain Media Twitter: @efremsiregar

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Saling Butuh Pengusaha dan Buruh di Tengah RUU Cipta Lapangan Kerja

26 Januari 2020   12:25 Diperbarui: 20 Februari 2020   04:23 413
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Panas matahari tersapu udara dingin ketika kemunculannya di selasar langit Malang naik di sekitar jam setengah 6 pagi. Di ujung kota, belasan orang dengan berharap bisa berangkat nyaman, berkumpul di pintu terminal Arjosari. Mereka menanti bus kelas ekonomi yang hendak meluncur ke Surabaya. 

Penulis ada di antara mereka dengan kenyataan bahwa bus yang semula longgar berangsur-angsur sesak.

Dalam hitungan menit sopir bus mengangkut puluhan penumpang dari pinggir jalan sehingga penumpang harus menyusutkan besar badan mereka demi mendapatkan ruang. Tebaran parfum swalayan yang semerbak berganti dengan wangi kulit manusia. 

Tapi tentunya tak semua penumpang menuju Surabaya. Sudah menjadi kebiasaan, kebanyakan di antaranya meminta turun di Pulosari dan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. 

Di situlah deretan pabrik beralamat, dari PT Nestle Indonesia, PT Amerta Indah Otsuka, hingga pabrik rokok Sampoerna yang memproduksi santap makan, gizi, dan pelepas suntuk masyarakat kota-kota besar dan negara lain yang disasar sebagai tujuan ekspor. 

Begitulah secuil potret pekerja Indonesia yang tertangkap memori penulis pada tahun lalu. Pekerja di belahan dunia lain agaknya mengangguk setuju karena itu juga yang dilewati mereka saban hari: menempuh lintasan jalan untuk sampai di ruang kerja masing-masing. Dalam bahasa sederhana, inilah rutinitas. 

Namun, satu tahun setelah perjalanan itu, nasib pekerja mendapat titik awal perubahan yaitu transformasi ekonomi Indonesia. Pemerintah mengajukan sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sebagai landasan untuk mendukung masuknya investasi di Indonesia yang berujung pada penciptaan lapangan kerja. 

Barang macam apa RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini? Jika diurut berdasarkan rentetan waktu, amat masuk akal menganggap kehadiran RUU Cipta Lapangan Kerja datang dari suasana 'keheranan', meminjam ekspresi Presiden Joko Widodo dalam beberapa pidatonya di tahun 2019. 

Hal yang paling mengena ketika ia mengungkap kekesalannya setelah mengetahui China banyak merelokasi pabrik ke Vietnam, sementara tak satu pun ke Indonesia. Laporan Bank Dunia yang dikutip Jokowi menunjukkan dari 33 perusahaan di China, 23 di antaranya memilih relokasi ke Vietnam, sementara 10 lain menuju ke Malaysia, Thailand, Kamboja. 

Perang dagang AS-China dalam dua tahun terakhir dibincangkan intens oleh pemerintah dan kalangan pengusaha, bersama bagian lain mengenai isu soal ketidakpastian perekonomian global, gejolak geopolitik yang beberapa di antaranya tercuat dari Brexit, ketegangan Jepang-Korsel, demonstrasi Hong Kong, dan perlambatan ekonomi global. 

Manufaktur di China mencoba keluar dari tekanan tarif tinggi AS dengan merelokasi pabrik ke negara berkembang demi menekan ongkos produksi lewat upah tenaga kerja yang murah. Syarat ini dipenuhi oleh Vietnam, berkebalikan dengan Indonesia yang kurang kondusif untuk iklim investasi menurut pandangan sejumlah pengusaha. 

Birokrasi yang berbelit, tumpang tindih perizinan dari regulasi pemerintah daerah dan pusat, tanah, daya saing SDM adalah beberapa faktor yang konon membuat pengusaha di China enggan memindahkan pabrik mereka ke Indonesia. 

Laporan Bank Dunia berjudul "Doing Business 2020" menunjukkan peringkat kemudahan berbisnis (ease of doing business) Indonesia ada di posisi ke-73, skor kemudahan bisnis naik 1,64 poin menjadi 67,96, namun masih kalah dari Vietnam di peringkat 70.

Ini hanya penampang sekilas, uraian lengkap dari pemerintah yang mengusulkan RUU Cipta Lapangan Kerja menjelaskannya secara gamblang, meski sampai tulisan ini terbit belum ada publikasi resmi atas draf RUU tersebut. 

Dari paparan sementara Kemenko Perekonomian yang dikutip, disebutkan bahwa pemerintah berupaya mengejar pertumbuhan ekonomi 6% atau lebih per tahun untuk membuka lapangan kerja baru guna menampung 2 juta pekerja baru dan 7 juta dari pengangguran yang ada.

Pertumbuhan ekonomi, masih dari paparan yang sama, memerlukan investasi baru sebesar Rp 4800 Triliun (setiap 1% pertumbuhan ekonomi, memerlukan Rp 800 Triliun). 

RUU Cipta Lapangan Kerja mencakup 11 klaster, di antaranya: Penyederhanaan Perizinan; Persyaratan Investasi; Ketenagakerjaan; Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM; Kemudahan Berusaha; Dukungan Riset dan Inovasi; Administrasi Pemerintahan; Pengenaan Sanksi; Pengadaan Lahan; Investasi dan Proyek Pemerintah; dan Kawasan Ekonomi. 

Ringkasnya, Omnibus Law merupakan mekanisme untuk mengubah atau merevisi UU terkait untuk masuk dalam satu payung hukum. Istilah lain yang lebih ramping menyebutnya sebagai UU Sapu Jagat. 

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim pemerintah telah mengidentifikasi 82 UU dan 1194 pasal yang akan diselaraskan melalui Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (12/12/2019).

Dalam pelbagai kesempatan, Presiden Jokowi dan jajaran menteri perekonomian juga kerap menyinggung rencana mereka untuk menerbitkan UU melalui Omnibus Law. 

Ujian untuk sektor ketenagakerjaan
Pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja untuk klaster Ketenagakerjaan boleh dikatakan menjadi ujian berat bagi pemerintah ditandai dengan penolakan kalangan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) atas RUU tersebut. 

KSPI malah lebih dahulu merilis 6 poin keberatan buruh untuk terbitnya UU Cipta Lapangan Kerja, beberapa di antaranya penolakan upah minimum yang dicurigai akan dihapus dan perubahan besaran pesangon, namun belakangan dibantah pemerintah yang mengklaim dua hal tersebut tetap diakomodir dalam RUU Cipta Lapangan Kerja.

Publik tentu mempunyai suatu kewenangan untuk mencurigai dan mengoreksi wacana RUU Omnibus Law berdasarkan studi dan pengalaman relevan yang ada. Sebab Presiden dan menteri telah mengutarakan beberapa kali klaim yang menjamin terciptanya lapangan kerja baru sebelum RUU Cipta Lapangan Kerja diserahkan ke parlemen. 

Di sisi lain, keberadaan kalangan pengusaha yang mengisi Tim Satgas Omnibus Law, diketuai Ketua Kadin Rosan P Roeslani, mau tak mau harus menyisakan ruang kepada publik untuk mengkritisi RUU yang kelak mengatur nasib banyak pekerja. 

Tengoklah dalam rentang satu dekade sejak UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan diterbitkan, kalangan buruh dan pengusaha entah berapa kali bersinggung soal hak dan kepentingan masing-masing. 

Isu ketenagakerjaan terlihat sensitif, bahkan ketika revisi atas UU tersebut mencuat pada tahun lalu, serikat pekerja mulai mengambil ancang-ancang untuk menghadapinya: menolak usulan revisi, sementara yang lain meminta agar UU tersebut tetap bertahan. 

Produktivitas buruh menjadi dambaan pengusaha selama ini, sedangkan buruh mendambakan adanya keadilan dalam ketenagakerjaan, meskipun muara yang dimaksud lebih banyak terarah pada persentase kenaikan upah minimum setiap tahunnya.

Di satu sisi, kenaikan upah menjadi beban tambahan bagi ongkos produksi yang jika terus dipaksakan maka mau tak mau keputusan PHK harus diambil. 

Riset Bank Dunia menyebutkan bahwa perusahaan yang beroperasi di negara berkembang kesulitan membayar upah minimum karena rasionya terlalu tinggi jika dibandingkan dengan median laba yang dibukukannya. 

Akan tetapi, potret kesejahteraan buruh tetap menjadi pertahanan yang harus terakomodasi, peningkatan nilai nominal UMR tak selalu menjadi peningkatan UMR nilai riilnya, di sisi lain filosofi jaring pengaman dari pengupahan juga dilahirkan untuk memenuhi kebutuhan dasar pekerja dan keluarganya. 

Secara politik, posisi buruh adalah suatu daya tawar yang kuat untuk mendukung atau menentang kebijakan pemerintah dalam menciptakan iklim kondusif di masyarakat.

Presiden Jokowi pada 30 September 2019 ketika menerima Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan realita buruh dalam mempengaruhi kekuasaan.

Beberapa hari sebelumnya memang buruh mengancam menggelar aksi yang menuntut revisi PP 78/2015 bersama dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan penolakan revisi UU 13/2003. 

Tetap menolak atau berdamai?
Beberapa orang barangkali menolak klaim kesejahteraan buruh dijadikan dasar untuk melawan kebijakan pemerintah, bahkan sebagian buruh berpikir lebih baik menerima kebijakan pengupahan yang acap dinilai merugikan kaum buruh ketimbang harus menerima potensi kehilangan pekerjaan akibat PHK. 

Peralihan pengupahan dengan jam kerja yang stabil menjadi fleksibilitas merupakan hal wajar ketika ekonomi digital yang disrupsi itu merasionalkan perubahan sosial dan budaya masyarakat Indonesia, mencontohkan pekerja remote dan pekerja lepas dalam konteks ini bisa diterima akal sehat dengan pengandaian angkatan kerja Indonesia harus mempunyai pengetahuan teknologi dan berdaya saing sebagai bagian langkah menuju era 4.0. 

Ini pula persoalan baru, meski ada optimisme, baik industri dan tenaga kerja, masing-masing tak mungkin secepat kilat siap ditargetkan memenuhi 4.0 dalam waktu dekat.

Pengusaha masih harus menyelesaikan revitalisasi permesinan yang sudah berumur lawas dengan biaya besar, di samping itu, angkatan kerja Indonesia menjadi perhatian sebab banyak didominasi oleh lulusan SD-SMA. 

Toh sejak Omnibus Law ini merambat ke permukaan, making Indonesia 4.0 yang ditargetkan bertahap sampai 2030 oleh Kementerian Perindustrian era Airlangga Hartarto (2014-2019) dengan 5 sektor industri prioritas: makanan dan minuman, tekstil, kimia, otomotif dan elektronik, agak-agaknya sudah sayup terdengar. 

Pada akhirnya implementasi menjadi kunci untuk mengawal UU Cipta Lapangan Kerja sesuai dengan asas yang dikehendaki. 

Atau mungkin dengan kata lain, apa ini akan menjadi 'sedikit rasa sakit dalam jangka pendek namun akan menjadi kesuksesan jangka panjang'? Mungkin.

*Tulisan ini kali pertama tayang di situs pers kampus Kavling 10 dengan judul "RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja: Bersakit Dahulu, Senangnya Nanti."

Sumber dan referensi:
(1) Omnibus Law: Strategi Akselerasi Peningkatan Investasi dan Indonesia Maju (Kemensetneg)
(2) Jokowi Kesal! 33 Perusahaan Cabut dari China tapi Tak Satu Pun ke RI (Detik.com)
(3) Salip RI, di Vietnam Tanah Gratis, Buruhnya Produktif (CNBC Indonesia)
(4) Ini Penyebab Peringkat Doing Business Indonesia Mentok di 73 (CNBC Indonesia)
(5) Presiden Jokowi Bertemu Pimpinan Buruh di Istana, Ini yang Dibahas (Kompas.com)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun